BANGKINANG - Lelaki usia 37 tahun di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau ini tega mencabuli adik iparnya sendiri yang masih berusia 17 tahun. Tersangka berinisial AG ini telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tambang Polres Kampar.

Plt Kapolsek Tambang, Iptu Daren Maysar kepada GoRiau.com, Senin (7/1/2019) menyebutkan, penangkapan pelaku dilakukan satu hari yang lalu di wilayah Desa Rimbo Panjang setelah menerima laporan Samhudi (57) warga Kecamatan Rokan IV Koto Rohul.

"Penangkapan pelaku pencabulan kami lakukan satu hari yang lalu setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban gadis yang masih berusia 17 tahun ini. Kejadian ini dari pengakuan pelapor pada Sabtu 29 Desember 2018 di areal kebun kelapa sawit wilayah Desa Rimbo Panjang," kata Daren.

Daren Maysar menjelaskan, terkuaknya peristiwa ini berawal Neni yang mengabarkan bahwa suaminya AG, yang juga menantu dari pelapor telah melakukan pencabulan terhadap adiknya SU.

Neni, suami pelaku ini menyebutkan kepada ayah korban bahwa putrinya itu bahwa adiknya SU dibawa kesemak-oleh suaminya AG. Kemudian korban diancam hingga ketakutan dan minta pulang lalu celananya dibuka paksa oleh kakak iparnya itu.

"Tidak terima atas perlakuan menantunya itu, lalu Samhudi melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambang untuk pengusutannya. Menindaklanjuti laporan tersebut, kami lansung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku tersebut," ungkapnya. ***