
JAKARTA – Empat pulau yang sempat disengketakan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) akhirnya resmi menjadi bagian dari wilayah administratif Aceh. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (17/6/2025).
"Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung, maka Bapak Presiden memutuskan bahwa keempat pulau tersebut secara administratif masuk ke wilayah Aceh," ujar Prasetyo.
Empat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar (Mangkir Gadang), dan Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek). Sengketa ini mencuat sejak terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang pemutakhiran kode dan data wilayah administratif pemerintahan yang menyebutkan keempat pulau sebagai wilayah Sumut.
Penolakan keras datang dari masyarakat dan pemerintah Aceh yang mengklaim memiliki bukti sejarah, peta lama, dan data kependudukan bahwa pulau-pulau tersebut telah lama menjadi bagian dari Aceh. Sementara Pemprov Sumut merujuk pada hasil survei teknis Kemendagri yang mendasari Kepmendagri tersebut.
Keputusan Presiden Prabowo ini diambil setelah pertemuan penting antara Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, Gubernur Sumut, Bobby Nasution, dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Pertemuan dilakukan saat Presiden Prabowo tengah dalam perjalanan diplomatik ke Rusia.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa pengambilan keputusan ini merupakan hasil komunikasi intensif antara DPR dan Presiden. "Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara," jelasnya, Sabtu (14/6/2025).
Langkah Presiden dinilai sebagai tindakan tegas pemerintah pusat dalam mengakhiri konflik batas wilayah yang telah berlangsung selama puluhan tahun dan berpotensi menimbulkan instabilitas sosial. Meski begitu, tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Sumut maupun Aceh masih dinantikan. ***