TELUKKUANTAN – Pengadilan Negeri (PN) Telukkuantan mengeksekusi pembayaran Rp15,2 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Pemkab Kuansing dinyatakan wanprestasi terhadap PT Bismacindo Perkasa dalam pengadaan alat kesehatan rapid test tahun 2020.

Eksekusi dilaksanakan pada Senin (16/6/2025) di Kantor Bupati Kuansing. Kehadiran tim juru sita PN Telukkuantan dikawal oleh personil Polres Kuansing.

Menurut Humas PN Telukkuantan Faiq Irfan Rofii, eksekusi dilaksanakan berdasarkan penetapan nomor 2/Pdt.Eks/2025/PN Tlk antara PT Bismacindo Perkasa sebagai pemohon dan Bupati Kuantan Singingi Cq. Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi sebagai termohon.

Eksekusi dilaksanakan terhadap putusan Nomor 19/Pdt.G/2022/PN Tlk Jo Nomor 11/PDT/2023/PT PBR Jo Nomor Jo 3146K/Pdt/2023 Jo Nomor 1192 PK/Pdt/2024.

"Putusan tersebut telah menempuh upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali, dan saat ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)," kata Faiq.

Sebelum dieksekusi, lanjut Faiq, telah dilakukan teguran terhadap termohon eksekusi, yakni Pemkab Kuansing untuk melaksanakan putusan yaitu pada tanggal 14 Maret 2025 dan tanggal 28 April 2025.

"Eksekusi yang dilaksanakan berupa eksekusi pembayaran sejumlah uang yaitu sejumlah Rp 15.287.800.000,00 yang harus dibayarkan oleh termohon eksekusi kepada pemohon eksekusi," kata Faiq.

Suhardiman Amby Sebut Pengadaan Rapid Test Bodong

Bupati Kuansing Suhardiman Amby, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kuansing tidak memiliki dasar hukum untuk membayar kewajiban senilai Rp15,2 miliar kepada PT Bismacindo Perkasa terkait pengadaan alat rapid test Covid-19 pada tahun 2020.

Ia menyebut pengadaan itu sebagai utang bodong dan menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak pernah tercantum dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.

"Kami tidak mungkin membayar itu karena tidak ada dalam RKPD, KUA-PPAS, RAPBD maupun APBD tahun 2020. Itu sama saja melanggar ketentuan perundang-undangan," tegas Suhardiman, Selasa (17/6/2025).

Ia menegaskan, kegiatan itu murni dilakukan oleh oknum pejabat di masa lalu.

"Itu terjadi pada masa Bupati Mursini, dilakukan oleh Plt Kadis Kesehatan Helmi Ruspandi. Tidak ada dasar hukumnya, tidak pernah masuk sistem anggaran," jelasnya.

Suhardiman bahkan menduga pengadaan rapid test tersebut bermasalah karena harga satuannya jauh melebihi ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Presiden tentang pengadaan barang dan jasa.

"Ini patut diduga mark up anggaran dan sarat pelanggaran hukum," kata Suhardiman.***