
TEMBILAHAN – Dua pria pengedar narkoba ditangkap aparat kepolisian di kawasan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 3,92 gram dan uang tunai sebesar Rp2 juta.
Kedua tersangka masing-masing berinisial M alias AK (36) dan RJ alias AK (62). Mereka ditangkap Unit Reskrim Polsek Pelangiran pada Kamis (12/6/2025), setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Kapolsek Pelangiran, Iptu Anton Hilman, menyebut penangkapan pertama dilakukan terhadap M di rumahnya di Tembilahan. Hasil penggeledahan menemukan satu kantong plastik berisi kristal diduga sabu seberat 3,91 gram, dua paket sabu kecil, timbangan digital, gunting, dua bong, dua ponsel, dan uang Rp2 juta.
"Informasi dari masyarakat menjadi dasar penyelidikan awal hingga kami amankan tersangka di rumahnya," kata Anton, Selasa (17/6/2025).
Dari keterangan M, sabu tersebut diperolehnya dari tersangka lain bernama RK. Polisi lalu menangkap RK di sebuah wisma di Jalan Trimas, Tembilahan, Jumat (13/6/2025) dini hari. Saat itu, RK tengah mengonsumsi sabu dan ditemukan alat hisap di lokasi.
Keduanya kemudian menjalani tes urine dengan hasil positif mengandung methampetamine. Kini mereka diamankan di Polsek Pelangiran dan dijerat Pasal 114 jo 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas narkoba dan mengajak masyarakat turut serta dalam pengawasan lingkungan.
"Komitmen kami adalah menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. Ini adalah perlawanan bersama," tegas Farouk. ***