
JAKARTA – Pemerintah bergerak cepat menanggapi polemik kasus keracunan massal yang menimpa sejumlah siswa penerima program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Presiden Prabowo Subianto dikabarkan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) baru yang akan mengatur tata kelola program tersebut agar pelaksanaannya lebih terawasi, transparan, dan aman bagi masyarakat penerima manfaat.
Perpres ini dirancang untuk memperbaiki sistem pengawasan dan distribusi program MBG, sekaligus memastikan bahwa penyedia makanan memenuhi standar keamanan dan gizi yang ketat. Pemerintah menilai, program unggulan nasional itu harus tetap berjalan, tetapi dengan kontrol yang lebih kuat agar tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat.
“Peraturan ini masih kami sempurnakan, terutama setelah menerima banyak masukan terkait peristiwa beberapa waktu lalu. Semangat kami adalah memastikan program ini berjalan sebaik-baiknya,” kata Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, kepada Metro TV, Minggu (5/10/2025).
Menurut Prasetyo, penyusunan aturan tersebut melibatkan lintas kementerian, termasuk Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, dan Badan Pangan Nasional. Semua pihak akan berperan dalam memastikan standar makanan bergizi terpenuhi dan pengawasan di tingkat daerah diperkuat.
Langkah ini diambil setelah Komisi IX DPR RI menyoroti maraknya kasus keracunan makanan di beberapa sekolah penerima program MBG. Dalam rapat kerja bersama pemerintah pada 1 Oktober 2025, sejumlah anggota dewan meminta agar evaluasi menyeluruh dilakukan terhadap mekanisme pengadaan dan distribusi makanan.
Pemerintah berharap Perpres baru ini bisa menjadi payung hukum untuk menata ulang sistem pelaksanaan MBG — mulai dari proses tender penyedia makanan, pengawasan mutu, hingga mekanisme tanggung jawab jika terjadi pelanggaran.
“Presiden ingin memastikan program ini tidak berhenti, tapi harus diperbaiki total. Kita ingin rakyat tetap menerima manfaat gizi yang layak dan aman,” ujar Prasetyo.
Dengan regulasi baru ini, pemerintah berkomitmen menjaga agar cita-cita utama program MBG — yaitu menurunkan angka stunting, memperbaiki gizi anak, dan meningkatkan daya tahan tubuh masyarakat miskin — tidak terganggu oleh lemahnya pengawasan dan praktik penyimpangan di lapangan. ***