TELUKKUANTAN - Kisruh KUD Langgeng unit Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau telah merenggut satu nyawa.

Adalah Andri Arisko alias Aan (35) yang sehari-hari bekerja sebagai supir. Pada Kamis (18/4/2019), ia sedang memanen buah di kebun KKPA Unit Jake.

Mengetahui adanya aktivitas itu, Pengurus Unit Jake melaporkan hal itu ke Polres Kuansing. Mendapat laporan itu, polisi langsung bergerak ke TKP.

"Kami mengetahui adanya polisi yang mengamankan korban. Lalu, kami menyusul dan baru bertemu dengan mobil buah yang dikawal polisi di perbatasan Jake - F7. Lalu, kami berhentikan dan kami tanya buah ini mau dibawa ke mana? Mereka jawab di bawa ke Polres," ujar Nasrul, keluarga korban kepada GoRiau.com, Jumat (19/4/2019).

Saat itu, lanjut Nasrul, dirinya bersama beberapa orang menanyakan keberadaan korban.

"Karena kami tak melihat dia. Tapi, aparat tidak memperlihatkan korban kepada kami. Katanya itu bukan urusan kami," ujar Nasrul. Ketegangan urat leher pun sempat terjadi, namun pihak Nasrul dan warga lain mengalah.

"Setelah kami turun ke desa, ternyata masyarakat sudah ramai di jalan. Memang ada kontak antara masyarakat dan aparat, tapi itu bisa diredam dan dibawa ke Polres," papar Nasrul.

Sesampai di Mapolres, Nasrul mengaku belum juga mengetahui kabar dari korban. Setelah dua jam berunding, akhirnya mereka diperbolehkan untuk melihat korban yang berada di sebuah mobil Avanza.

"Saat kami temukan, kondisinya kritis. Lalu kami membawa ke RSUD Telukkuantan untuk mendapat perawatan. Namun, setelah beberapa menit dirawat, nyawanya tak tertolong," ujar Nasrul.

Kabar yang beredar, massa melempar mobil yang mengawal truk milik korban. Nasrul pun tak membantah hal itu.

"Kata polisi, korban terkena lemparan batu. Anehnya, kok dia sendiri yang kena, padahal ada anggota polisi di dalam mobil. Dokter pun mengatakan bahwa ada tanda-tanda penganiayaan, seperti lebam akibat pukulan, bukan lemparan," terang Nasrul.

Sementara itu, Kapolres Kuansing AKBP M Mustofa melalui Kasubag Humas AKP Kadarusmansyah yang dihubungi GoRiau.com masih enggan menjelaskan kronologis kejadian.

"Sekarang, kita urus korban dulu. Nanti, kalau urusan ini selesai, akan dijelaskan langsung oleh Pak Kapolres," ujar Kadarusmansyah.

Pengurus Unit Jake Diberhentikan

Persoalan internal KUD Langgeng unit Jake sudah lama terjadi. Hingga pada Jumat, 12 April 2019, anggota unit Jake, ninik mamak dan pengurus KUD Langgeng sepakat untuk memberhentikan pengurus.

Pemberhentian pengurus dilakukan saat rapat dengar pendapat dengan DPRD Kuansing. Jelang terbentuknya kepengurusan baru, KKPA unit Jake dikelola oleh KUD Langgeng.

Menurut Aam Herbi, Sekreraris KUD Langgeng, pada Peraturan Khusus tentang Kedudukan Unit Perwakilan dan Keanggotaan KUD Langgeng.

"Pada pasal 5 ayat 6, dinyatakan bahwa KUD Langgeng dapat memberhentikan pengurus unit jika melanggar AD/ART dan aturan yang ditetapkan dan merugikan nama baik KUD, tentunya persetujuan rapat anggota," ujar Aam.***