DHARMASRAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) melakukan penyelidikan atas 4 kasus dugaan pelanggaran Pemilu terkait money politik.

Komisioner Bawaslu Dharmasraya Divisi Hukum, Penindakan, Pelanggaran dan Sengketa, Alde Rado MA kepada awak media, Jumat (19/04/2019) di kantor Bawaslu Dharmasraya mengatakan, kasus dugaan pelanggaran tentang money politik itu terjadi selama hari tenang Pemilu.

Empat kasus dugaan pelanggaran itu, katanya, laporannya dari Kecamatan Koto Salak dua kasus. Kemudian satu kasus pelanggaran juga sudah masuk ke Panwaslu Kecamatan Timpeh.

Kemudian di Kecamatan Koto Besar ada dugaan tidak pidana Pemilu, terkait Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 532.

Pasal tersebut berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)”.

Kemudian pada pasal 533, “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah)”.

Terkait 4 kasus dugaan pelanggaran itu, kata Alde Rado, pihaknya terus melakukan penyilidikan dan pemeriksaan. "Kita berharap dan mengibau kepada masyarakat agar Pemilu ini kita jaga bersama. Bawaslu bersama rakyat akan menegakan keadilan dalam pelaksaan Pemilu ini," ucap Alde Rado. (ep)