
JAKARTA – Rencana Presiden Prabowo Subianto memangkas potongan perusahaan aplikator ojek online (ojol) menjadi 8 persen dari sebelumnya 20 persen membawa angin segar sekaligus kekhawatiran bagi para pengemudi. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online ini diumumkan dalam peringatan May Day 2026 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026).
Pengemudi Grab, Isa, mengaku perasaannya campur aduk menanggapi beleid tersebut. Ia mengapresiasi pemerintah yang akhirnya merespons tuntutan para mitra setelah tiga tahun disuarakan, namun khawatir pihak aplikator akan mencari celah lain untuk menutupi penurunan komisi.
"Saya jujur saja percaya dan tidak percaya. Takutnya komisi diturunkan, tapi ada sisi lain yang dinaikkan. Misalkan pelanggan tetap bayar Rp28 ribu, kita tetap dapat segitu saja karena fee layanan atau biaya aplikasinya yang dinaikkan," ujar pria berusia 49 tahun tersebut saat ditemui di Jakarta Selatan, Sabtu (2/5/2026).
Transparansi biaya layanan selama ini dinilai sangat minim karena pengemudi sering tidak mengetahui alasan perbedaan potongan antar transaksi. Isa berharap aturan baru tersebut benar-benar rinci dan mampu menutup celah manipulasi demi mencapai win-win solution bagi mitra maupun pengusaha.
"Jangan sampai Perpres ini nanti menekan pengusaha sampai mereka lari keluar negeri, itu juga bahaya buat kita. Tapi tolong, aplikator lihatlah ke bawah, lihat susahnya kita di jalan," urainya.
Kecemasan serupa turut dirasakan mitra Gojek, Andrianto. Ia khawatir penurunan potongan 8 persen justru memicu kemunculan program-program baru dari pihak aplikator yang pada akhirnya kembali membebani para pengemudi.
"Kalau dampaknya baik buat driver tidak apa-apa sebenarnya. Cuma kadang-kadang kalau diubah seperti itu takutnya ada program baru lagi. Seperti saat demonstrasi kemarin, tiba-tiba ada program hemat atau berbayar yang membuat kita repot," jelasnya.
Pria 33 tahun ini berharap pemangkasan tersebut murni tanpa syarat tambahan sehingga bisa meningkatkan pendapatan keluarga di tengah kondisi krisis. Jika terealisasi dengan transparan, kebijakan ini diharapkan mampu menjawab kecemasan terkait biaya hidup harian hingga pendidikan anak.
"Alhamdulillah kita punya pemimpin seperti Prabowo yang memperhatikan rakyat. Nanti kita lihat saja ke depannya bagaimana," tambahnya.
Harapan besar terhadap aturan pemotongan 8 persen juga datang dari pengemudi Maxim, Waritno. Mantan sopir taksi online yang terpaksa menjual mobil demi biaya pengobatan mendiang istrinya ini menjadikan setiap rupiah tambahan sebagai penyambung hidup.
Kini, pria berusia 50 tahun itu harus berjuang menggunakan sepeda motor tua karena terkendala syarat tahun kendaraan di aplikasi lain. Ia tetap bersyukur meski hanya mendapatkan lima hingga enam pesanan per hari di tengah persaingan antar aplikator.
"Kalau memang turun jadi 8 persen, sangat membantu menambah penghasilan. Kalau potongan kecil, tentu sisa uang buat bensin dan makan jadi lebih ada," ungkapnya.
Sebelumnya, Prabowo secara tegas menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap besaran potongan aplikator yang mencapai 20 persen dan mendesak agar angka tersebut ditekan di bawah 10 persen.
"Ojol kerja keras, mempertaruhkan jiwanya setiap hari. Perusahaan aplikator minta disetor 20 persen. Enak saja, lu yang keringat dia yang dapat duit, sorry saja. Kalau tidak mau ikut kita tidak usah berusaha di Indonesia," paparnya.
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tersebut juga memuat sejumlah aturan perlindungan bagi pekerja transportasi online, termasuk pemberian fasilitas BPJS Kesehatan hingga jaminan kecelakaan kerja. Melalui regulasi tersebut, pemerintah merombak pembagian pendapatan pengemudi dan aplikator dari 80-20 persen menjadi 92-8 persen. ***