PEKANBARU, GORIAU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menyatakan adanya indikasi keterlibatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Siak atas penggelembungan suara pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 9 April silam.

Terkuaknya PPK yang 'bermain' diketahui setelah proses pencermatan ulang di dua kabupaten tersebut selesai. "KPU Siak dan KPU Rohul sudah melapor bahwa proses pencermatan ulang selesai dilaksanakan," ujar Ketua KPU Riau, Nurhamin saat ditemui GoRiau.com di Ruang Kerjanya, Rabu (30/4/2014).

Dari hasil tersebut, ada perubahan terhadap jumlah hasil perhitungan dari pleno sebelumnya. Walau begitu, KPU Riau belum bisa memastikan oknum yang bermain. "Yang jelas, dari PPK ke bawah," kata Nurhamin.

"Setelah rekap ulang, kami akan lakukan klarifikasi dengan memanggil kedua PPK tersebut," lanjut Nurhamin. KPU Riau akan melakukan rekapitulasi ulang pada Sabtu (3/5/2014) mendatang.

"Kami akan melihat, bagian mana yang dilanggar. Apakah masuk kategori pidana atau hanya pelanggaran etik saja. Kalau pidana, itu ranah Bawaslu dan kalau etik, itu cukup internal KPU saja," jelas Nurhamin.

Para penyelenggara yang terbukti melakukan pidana akan dikurung selama empat tahun dan denda puluhan juta rupiah. Ketentuan itu diatur dalam UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu.

Dikatakan Nurhamin, penyelenggara yang terbukti menggelembungkan suara tidak bisa diselamatkan. "Kami akan melakukan pencermatan ulang," katanya sambil tertawa.(san)