
TELUKKUANTAN – Pemerintah Provinsi Riau terus menggenjot kepatuhan wajib pajak guna mempercepat laju pembangunan daerah. Langkah strategis diambil dengan menyerahkan data tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) senilai Rp20,7 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto menyebutkan bahwa optimalisasi penerimaan pajak menjadi kunci utama dalam membiayai berbagai program prioritas. Data tersebut mencakup lebih dari 85 ribu kendaraan yang belum melunasi kewajiban pajaknya.
"Kita menyerahkan data tunggakan pajak ke Kabupaten Kuantan Singingi yang nilainya lebih dari Rp20 miliar dengan jumlah kendaraan tertunggak sebanyak lebih dari 85 ribu," ujar SF Hariyanto, Sabtu (27/6/2026).
Melihat besarnya angka potensi pendapatan yang masih mengendap, SF Hariyanto meminta seluruh organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kuantan Singingi untuk turun tangan. Sinergi ini diharapkan mampu menyentuh kesadaran masyarakat di tingkat paling bawah.
"Kita minta kepada Bupati, agar semua OPD dapat saling bekerja sama, membantu untuk menyampaikan informasi data kepada masyarakat. Supaya bisa mengingatkan kembali masyarakat untuk membayar pajaknya," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa hasil dari pembayaran pajak tersebut akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, seperti perbaikan jalan lingkungan atau semenisasi.
"Kalau ini dibayar 50 persen saja, bisa juga membangun jalan semenisasi untuk warga. Penting tugas kita adalah untuk menjalin kolaborasi, ya itulah kerja sama antara pemerintah provinsi dan kabupaten," tuturnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Ninno Wastikasari membeberkan rincian data kendaraan di Kuantan Singingi sepanjang tahun 2025. Dari total 205.309 unit kendaraan, sebanyak 85.425 unit di antaranya tercatat menunggak pajak dengan nilai Rp20.777.473.769.
Sepeda motor mendominasi jumlah tunggakan, yakni mencapai 78.328 unit dengan total nilai Rp10.506.591.246. Sementara sisanya berasal dari kendaraan jenis mobil penumpang, mobil barang, bus, hingga kendaraan khusus.
"Kemudian jenis kendaraan mobil 7.097 unit dengan nilai tunggakan mencapai Rp10.269.882.523," papar Ninno.
Secara rinci, untuk jenis mobil barang tercatat 3.756 unit dengan tunggakan Rp5.363.169.921, sedangkan mobil penumpang sebanyak 3.276 unit senilai Rp4.861.149.921. Selain itu, terdapat pula tunggakan dari kendaraan jenis bus dan kendaraan khusus dengan nilai yang lebih kecil. ***