BENGKALIS-Dengan diberlakukannya Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Daerah, kewenangan metrologi legal yang sebelumnya berada di provinsi kini beralih ke kabupaten kota. Seiring dengan pelimpahan kewenangan tersebut, menjadi peluang bagi Kabupaten Bengkalis untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari retribusi tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP).

''Sejak tahun 2015 kita telah memungut retribusi alat UTTP ini seiring dengan pelimpahan kewenangan metrologi legal dari provinsi ke kabupaten kota. Kita merupakan kabupaten pertama yang bisa memungut retribusi dari sektor ini karena kita sudah memiliki payung hukumnya yakni Perda No 11 Tahun 2012 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Sementara Kabupaten Kota lainnya di Riau belum,'' ujar Kabid Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bengkalis, Burhanuddin, Kamis (3/8/2017).

Menurut pihak provinsi, Kabupaten Bengkalis khusus di Kecamatan Mandau dan Kecamatan Pinggir memiliki potensi PAD yang cukup besar mengingat banyaknya alat UTTP di dua kecamatan tersebut.

''Di dua kecamatan ini diperkirakan alat UTTP mencapai 7.000 lebih. Jika ditambah kecamatan lainnya, bisa mencapai sepuluh ribuan alat ukur,'' ujarnya.

Untuk retribusi tera ulang alat UTTP bervariasi, tergantung ukuran. Yang paling kecil Rp3.000, sedangkan yang besar Rp6.000 per unitnya.

Kendati potensinya cukup besar, namun dalam realisasi penerimaannya sejauh ini masih belum optimal. Hal ini disebabkan beberapa faktor, diantaranya masih minimnya kesadaran masyarakat untuk melakukan tera ulangnya alat UTTP serta keterbatasan Disdagperin Bengkalis dalam melakukan pengawasan.

''Kendala yang kita hadapi saat ini adalah belum adanya PPNS Metrologi Legal yang akan melakukan pengawasan dan menindak masyarakat yang melanggar Undang-undang No 2 tahun 1981 tengan Metrologi Legal. Sementara syarat untuk mengangkat PPNS Metrologi ini kita harus memiliki UPT,'' ujar Burhanuddin.

Ditambahkan Burhanuddin, Disdagperin sudah mengusulkan pembentukan UPT Metrologi Legal ini ke Bagian Organisasi. Namun kapan akan terealisasi, pihaknya tidak bisa memastikan mengingat kondisi keuangan daerah saat ini mengalami defisit.

''Bukan kita saja, semua kabupaten kota di Riau belum memiliki UPT Metrologi Legal ini. Baru provinsi yang punya UPT yang letaknya di Pekanbaru,'' tutup Burhanuddin.*** #BENGKALIS