
PEKANBARU - Perusahaan dituntut lebih serius untuk memperhatikan dampak operasi bisnis mereka terhadap masyarakat dan penerapan Hak Asasi Manusia (HAM). Sebab, isu HAM dalam operasional bisnis sangat diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif yang berkontribusi untuk mengentaskan kemiskinan.
Demikian dikatakan oleh Policy Advisor Responsible Bussiness ICCO Regional Office South East Asia, Kiswara Santi Prihandini yang memandang tanggung jawab perusahaan menggunakan prinsip Ruggie Principles dann Due Diligence (Uji Tuntas).
"Prinsip ini menjelaskan tentang sejumlah prinsip pengintegrasian HAM ke dalam dunia bisnis," kata Kiswara dalam kegiatan Media Briefing Sehari yang ditaja oleh AJI Pekanbaru dan ICCO di Hotel Evo Pekanbaru, Kamis (3/8/2017).
Sehingga perusahaan harus berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip penghormatan HAM dalam proses, fungsi, dan kebijakan internal.
"Tanggung jawab perusahaan menghormati HAM artinya dengan tidak melanggar hak asasi untuk mencegah dampak negatif dari operasional korporasi," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu juga, Pemimpin Redaksi (Pemred) GoRiau.com, Hasan Basril turut menjadi narasumber dengan materi mengenai model penulisan bisnis dan kontribusi jurnalis terhadap akuntabilitas sektor bisnis.
Menurut Hasan, jurnalis harus berpihak kepada masyarakat atau pihak yang tertindas untuk membongkar sebuah tindak kejahatan yang selama tidak tersentuh oleh media.
"Kontrol sosial dalam liputan bisnis utamanya dimaksudkan untuk mengkritisi perilaku pemerintah dan perusahaan dalam menjalankan regulasi tentang bisnis dan HAM," papar Pemred GoRiau.com ini.
Sebab, lanjut Hasan, pemerintah berkewajiban melindungi HAM masyarakat, sedangkan perusahaan berkewajiban menghormati HAM dan bertanggungjawab melakukan pemulihan terhadap masyarakat yang terdampak (dirugikan) aktivitas perusahaan.
Namun sebelum itu, jurnalis haruslah memiliki modal dasar pengetahuan yang memadai. Tujuannya agar si jurnalis dapat memahami masalah yang akan diliputnya.
Misalnya, untuk meliput dugaan pelanggaran HAM yang muncul sebagai dampak dari Operasional corporate (perusahaan) jurnalis harus memiliki pengetahuan yang memadai tentang pengertian pelanggaran HAM dan jenis-jenisnya dalam UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM.
"Sehingga tidak kebingungan dan ngawur. Selain itu, diperlukan juga pengetahuan tentang regulasi Iainnya terkait bisnis dan HAM," tandasnya. ***