JAKARTA - Dua tersangka dugaan kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) segera duduk di kursi pesakitan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah melimpahkan berkas perkara keduanya kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tersangka yang dilimpahkan meliputi Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain, bersama Direktur Utama PT MIC, Ardiles. Keduanya berstatus sebagai pemberi suap kepada Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.

Siap Menuju Meja Hijau

Proses serah terima tersangka dan barang bukti (tahap II) dilaksanakan di Gedung KPK Kamis (27/8/2026). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebutkan pelimpahan ini menjadi syarat formal sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi.

"Penyidik melaksanakan penyerahan tersangka pemberi suap, yaitu Saudara ZKN dan Saudara ARD, beserta barang bukti," urainya.

Pelimpahan dilakukan selang sehari setelah tim JPU meneliti kelengkapan berkas penyidikan dan merilis status P-21 atau berkas dinyatakan lengkap Rabu (26/8/2026).

Sogokan Kursi Sekda

Perkara ini bermula dari temuan lembaga antirasuah terkait praktik lancung jual beli jabatan di Pemkab Kuansing. Zulkarnain diduga kuat menyuap Suhardiman Amby menggunakan mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar demi memuluskan jalannya menjadi Sekda Kuansing.

Dugaan penerimaan gratifikasi juga tercatat saat Suhardiman mengisi kursi Plt Bupati, menyusul OTT yang menimpa Bupati Andi Putra tahun 2021. Kala itu, Suhardiman diduga menerima mobil Mitsubishi Pajero Sport yang juga diserahkan oleh Zulkarnain.

Pengusutan Izin Hutan

Selain skandal jual beli jabatan yang menyeret Zulkarnain dan Ardiles, penyidik terus menggali informasi terkait indikasi penerimaan uang lain oleh Suhardiman. KPK mensinyalir adanya aliran dana gelap dari Koperasi Unit Desa (KUD) beranggotakan para petani di wilayah tersebut.

Setoran dana itu diduga berkaitan dengan permohonan rekomendasi teknis pemerintah daerah untuk proses izin alih fungsi hutan yang menjadi yurisdiksi Kementerian Kehutanan.

Budi memastikan penyidik tidak akan berhenti menelusuri setiap fakta baru. "Penyidik KPK masih melakukan pendalaman dan akan melakukan penanganan penyidikan secara komprehensif," tutupnya.***