RENGAT, GORIAU.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Seberida berhasil mengamankan tersangka pemakai sekaligus pengedar sabu berinisial Suy (42), warga Kelurahan Pengkalan Kasai Kecamatan Seberida. Dari tangan tersangka, yang sebelumnya juga masuk dalam daftar target operasi (TO) Polsek Seberida, berhasil diamankan tujuh paket sabu.

Kapolres Inhu AKBP Aris Prasetyo Indrayanto SIk Msi ketika dikonfirmasi Selasa (15/1/2013) melalui Kapolsek Seberida Kompol Ansori didampingi Kanit Reskrim Iptu Elfis Remon mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat.

''Sejak beberapa waktu lalu, tersangka sudah TO Polsek Seberida. Tersangka diduga sebagai pemakai sekaligus pengedar narkoba jenis sabu,'' ujarnya.

Dijelaskannya, penangkapan yang\ dipimpin Kanit Reskrim itu dilaku pada Rabu (9/1) pekan lalu sekitar pukul 01.30 Wib di Simpang Kasus Dusun Putihan, Kecamatan Seberida. Saat itu, tersangka tengah mengendarai sepeda motor dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket sabu dalam jaketnya.

Tidak sampai disitu, dari penggeledahan di TKP dilanjutkan dengan menggeledah rumah tersangka. Karena kuat dugaan pada dini hari itu tersangka akan mengedarkan sabu disekitar Simpang Kasus tersebut.

Dari penggeledahan di rumah tersangka kembali ditemukan 5 paket kecil dan 1 paket ukuran besar diduga sabu. ''Barang bukti (BB) lainnya juga ditemukan di rumah tersangka berupa bong, timbangan elektrik, plastic pembungkus yang menguatkan tersangka sebagai pengedar,” ungkapnya.

Untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut, tersangka bersama BB dilimpahkan ke Mapolres Inhu. “Untuk penanganan narkoba ditangani oleh Polres,” terangnya. (aun)