RENGAT – Dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Rengat Barat, Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Lingkar Terminal, Kelurahan Pematang Reba, Kabupaten Indragiri Hulu.

Penangkapan berlangsung menegangkan, layaknya adegan film laga. Saat disergap, kedua pelaku sempat melakukan perlawanan, bahkan terjadi pergulatan antara salah satu tersangka dan personel kepolisian. Namun berkat kesigapan tim, keduanya berhasil diamankan tanpa korban.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas, Aiptu Misran, menjelaskan bahwa penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

"Kami menerima informasi terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Berdasarkan laporan itu, Kapolsek Rengat Barat, AKP Buha Siahaan, segera memerintahkan tim gabungan Reskrim, Intel, dan Bhabinkamtibmas untuk melakukan penyelidikan," terang Aiptu Misran, Kamis (15/5/2025).

Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial DS alias Doni (35) warga Sungai Baung dan RD alias Dani (25) warga Pekan Heran, keduanya berasal dari Kecamatan Rengat Barat.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti dari tangan Doni berupa satu plastik klip sedang berisi kristal putih diduga sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok. Sementara dari tas pinggang milik Dani, petugas menemukan 11 plastik klip kecil berisi kristal serupa.

“Total barang bukti yang diamankan seberat 3,04 gram sabu, beserta dua unit handphone, satu sepeda motor, uang tunai, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas sabu,” ungkap Aiptu Misran.

Kedua tersangka saat ini telah ditetapkan sebagai pengedar narkotika dan diamankan di Mapolsek Rengat Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. ***