
PANGKALAN KERINCI - Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian buah kelapa sawit milik PT Sari Lembah Subur (SLS), akhirnya berhasil diciduk Polsek Pangkalan Lesung.
DPO kasus pencurian dengan pemberatan berhasil diringkus pada, Selasa (25/6/2019).
Paur Humas Polres Pelalawan, Ipda Leonardo S, Kamis (27/6/2019) menjelaskan, DPO yang tertangkap berinisial Su (40) beralamat di Afedeling OH PT SLS Desa Genduang, Pangkalan Lesung.
Diterangkannya, penangkapan pelaku Su bermula saat Briptu May Elbert mendapat informasi dari masyarakat bahwa Su sedang Berada di salah satu rumah di Perumahan PT SLS.
"Kemudian Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Lesung Iptu Turmin memerintahkan Brigadir William Arnrl dan Briptu May Elbert untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap DPO Su," ungkapnya.
Kemudian, lanjut Ipda Leo, kedua anggita Polsek Pangkalan Lesungbtersebut tiba di salah satu perumahan PT SLS yang di duga tempat persembunyian Su dan didapati pelaku sedang berbaring di ruang tengah.
"Ketika ditanyakan kepada Su apakah dia ikut melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT SLS bersama Nanang, dia mengakui melamukan pencurian itu beraa nanang," pungkas Paur Humas, kepada GoRiau.*