DURI - Setelah mendapatkan informasi adanya pelaku diduga pengedar narkotika jenis sabu, Tim Opsnal Polsek Minas berhasil menangkap tangan JR (35), saat sedang membawa sepeda motor Yamaha Jupiter BM 4840 AH, Jumat (4/12/2015), sekitar pukul 12.30 WIB, di Desa Minas Timur kilometer 9, Kecamatan Minas Timur, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Kapolsek Minas, JJ Hutapea kepada GoRiau.com, Minggu (6/12/2015) mengatakan melalui Kanit Reskrim, Ipda Noki Loviko, dimana 1 paket sabu diamankan dari tangan sebelah kiri JR. Setelah dilakukan penggeledahan, diaman 1 paket sabu dari saku celana bagian kanan dan uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp1.050.000.

"Setelah kita lakukan pengembangan, diamankan juga pelaku lainnya, yaitu RI (28) dan seorang wanita YL (33). RI dan YL diamankan saat sedang menghisap sabu," jelasnya.

Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Minas dan masih dilakukan pengembangan.***