JAKARTA – Anggota Tim Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, menegaskan bahwa timnya tidak akan mengarahkan Presiden Prabowo Subianto pada satu kebijakan tertentu terkait masa depan institusi Polri. Kepastian posisi kelembagaan Korps Bhayangkara tersebut nantinya akan murni menjadi keputusan kepala pemerintahan berdasarkan berbagai skenario yang disodorkan.

Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam Podcast Madilog melalui kanal YouTube Forum Keadilan TV, Senin (9/2/2026). Ia menjelaskan bahwa kajian tim mencakup berbagai alternatif posisi Polri yang selama ini menjadi perdebatan hangat di ruang publik.

"Misal, Polri di bawah kementerian atau di bawah Presiden? Itu kan dua alternatifnya. Itu berkisar di situ usulnya di Presiden," ujar Mahfud.

Mantan Menko Polhukam ini menyatakan bahwa tim bentukannya tidak akan terpengaruh oleh opini publik yang sedang menguat. Fokus utama tim adalah memberikan peta jalan yang komprehensif, mulai dari pilihan di bawah Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, pembentukan Kementerian Kepolisian Nasional, hingga mempertahankan struktur yang ada saat ini.

"Apakah Polri itu di bawah Kementerian Hukum atau Kementerian Dalam Negeri, atau Kementerian Kepolisian Nasional, atau seperti sekarang saja," ucapnya saat merinci opsi-opsi yang berkembang.

Selain persoalan struktur organisasi, Mahfud juga mengungkapkan adanya usulan mengenai mekanisme pemilihan pimpinan tertinggi kepolisian. Diskusi internal tim turut membedah efektivitas proses pemilihan Kapolri, apakah sebaiknya tetap melalui keterlibatan DPR atau sepenuhnya melalui hak prerogatif Presiden.

"Apakah Kapolri dipilih DPR atau sama saja dengan Presiden. Ada plus minusnya, kami sampaikan. Nanti finalnya disampaikan ke Presiden," tambahnya.

Langkah ini diambil untuk memastikan reformasi kepolisian berjalan objektif tanpa intervensi kepentingan politik tertentu, sehingga Presiden memiliki landasan kuat dalam menentukan arah kebijakan keamanan nasional ke depan.***