
JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi berhasil memutus rantai pasokan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar yang ditujukan untuk menyokong aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Merangin. Dalam operasi ini, petugas meringkus tujuh orang pria yang kedapatan mengangkut ribuan liter solar secara ilegal.
Para tersangka yang diamankan merupakan sopir dan kernet, yakni AS (25), A (18), RW (25), SS (29), SA (30), MFS (25), dan SA (25). Enam orang di antaranya diketahui warga Kota Sungai Penuh, sementara satu lainnya berasal dari Merangin. Mereka membawa BBM tersebut dari wilayah Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Hadi Handoko menjelaskan bahwa modus para pelaku adalah memperjualbelikan solar subsidi guna mendukung operasional penambangan emas tanpa izin (PETI).
"Solar subsidi itu diduga akan diperjualbelikan kembali untuk mendukung aktivitas penambangan emas tanpa izin," ujar Hadi dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/2/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang cukup masif. Di antaranya empat unit mobil pengangkut jenis Mitsubishi Colt L300 dan Daihatsu Grand Max yang telah dimodifikasi untuk memuat ratusan jeriken kapasitas 35 liter, dua unit tandon (tedmon) kapasitas 1.000 liter, serta tiga drum kapasitas 220 liter yang semuanya berisi solar subsidi.
Langkah tegas ini diambil karena penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menjadi napas utama bagi kerusakan lingkungan akibat tambang emas ilegal di Jambi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan undang-undang di bidang migas terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi. Mereka kini terancam hukuman penjara paling lama enam tahun serta denda mencapai Rp 500 juta.***