PEKANBARU – Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru mengamankan dua orang tersangka kasus pencurian kabel listrik, sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Kedua tersangka diketahui sehari-harinya beraktivitas sebagai manusia silver dan biasa mangkal di sekitar lampu merah Simpang SKA.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, menjelaskan kronologi kejadian tersebut dalam konferensi pers di Aula Zapin Polresta Pekanbaru, Kamis (8/5/2025). “Kedua tersangka tinggal di sekitar bawah jembatan dan memanfaatkan situasi setelah terjadi kecelakaan mobil yang menabrak tiang listrik sekitar sebulan lalu,” jelasnya.

Setelah mengetahui tiang belum diambil oleh pihak dinas terkait, timbul niat pelaku untuk mencurinya. Tidak hanya mengambil tiang, para tersangka juga membongkar lantai beton menggunakan gergaji, obeng, dan paku untuk mendapatkan kabel yang tertanam. Kabel tersebut kemudian dijual, dan hasil penjualannya digunakan untuk membeli narkoba.

“Hasil tes urine kedua tersangka sudah kami periksa dan dinyatakan positif narkoba,” ujar Bery.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku baru sekali melakukan pencurian, sementara satu pelaku lain masih dalam pengejaran.

“Kami imbau masyarakat untuk turut melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di fasilitas umum. Keamanan kota perlu dijaga bersama,” tambahnya. ***