PEKANBARU – Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru menangkap dua orang tersangka pungutan liar (pungli) retribusi sampah di Kecamatan Bina Widya. Salah satu tersangka diketahui merupakan mantan Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru yang telah diberhentikan sejak 2024.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat melalui akun Instagram resmi Satreskrim Polresta Pekanbaru. Laporan menyebutkan adanya aktivitas pungli dengan modus penarikan retribusi sampah secara tunai menggunakan identitas palsu DLHK dan surat kerja yang tidak sah.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang sudah melapor. Dari penyelidikan, kedua tersangka terbukti menarik uang tunai dari para pelaku usaha di Bina Widya dengan mengaku sebagai petugas DLHK. Modusnya dengan membawa surat kerja dan identitas dinas yang sudah kami pastikan palsu,” ujar Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, dalam konferensi pers di Aula Zapin Polresta Pekanbaru, Kamis (8/5/2025).

Dalam aksinya, tersangka bahkan melakukan ancaman terhadap pemilik usaha. “Salah satu ruko diancam akan mendapat perlakuan tidak menyenangkan jika tidak memberikan uang tunai,” jelasnya.

Polisi berhasil menangkap tersangka secara langsung saat tengah melakukan pungli di sebuah tempat usaha. Barang bukti yang disita meliputi 10 lembar kuitansi palsu, satu rangkap surat keputusan yang dipalsukan, dan uang tunai sekitar Rp1,6 juta.

“Tersangka mengaku bisa mendapatkan hampir Rp2 juta dalam sehari dari pungutan liar ini. Seluruh badan usaha di wilayah Bina Widya menjadi target mereka,” ujar Bery.

Ia menegaskan kembali bahwa saat ini sistem retribusi sampah di Pekanbaru sudah berbasis nontunai dan tidak ada lagi transaksi tunai. Masyarakat dan pelaku usaha diminta segera melapor jika menemui praktik serupa. “Jangan segan untuk menginformasikan ke kami jika ada oknum yang masih memungut retribusi secara tunai,” imbaunya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 263 tentang pemalsuan dokumen, Pasal 368 tentang pemerasan, dan Pasal 378 tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. ***