PEKANBARU, GORIAU.COM - Diduga melakukan penculikan terhadap anak majikannya, Putra (21) ditangkap jajaran Polresta Pekanbaru. Penculikan dilakukan terhadap Lingka dan Cendo di tempat lesnya yang berada di Jalan Jati, Pekanbaru. Lingka dan Cendo merupakan anak Anto, yang juga merupakan majikan pelaku.

Peristiwa itu bermula dari pelaku meminta izin kepada majikannya agar pelaku dapat menjemput kedua anak tersebut, namun tiba-tiba saat menjemput, pelaku mematikan handphonenya sehingga orang tua korban tidak bisa menghubungi.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Adang Ginanjar mengatakan penangkapan terhadap pelaku penculikan karena adanya informasi dari orang tua korban bahwa anaknya diculik oleh karyawannya sendiri.

''Menyikapi laporan ini pihak kepolisian langsung mengejar pelaku yang ditemukan di Bangkinang,'' ujar Adang Ginanjar.

Dari tangan pelaku, polisi menyita mobil pick up Carry bernomor polisi BM 8220 TA dan uang senilai Rp1 juta sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (nti)