
SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Penyidik Polres Siak akhirnya menetapkan IS, sebagai bendahara dan ASA sebagai PPTK di Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Siak, dugaan korupsi dana perlombaan Sepak Takraw pada Pusat Pendidikan Latihan Pelajar (PPLP) yang dianggarkan APBD Siak tahun 2011 sebesar Rp500 juta lebih.
"Kalau tersangka ASA berkasnya sudah lengkap atau P21, sedangkan IS masih tahap satu. Saat ini kita menunggu petunjuk dari jaksa. Kedua tersangka ikut serta menikmati dana Rp500 juta lebih itu," kata Kapolres Siak AKBP Dedi Rahman Dayan melalui Kasatreskrim AKP Hari Budiyanto kepada GoRiau.com, Senin (5/1/15).
Dikatakan Hari, berdasarkan audit BPKP, anggaran untuk PPLP dari APBD Siak tahun 2011 sebesar Rp2,3 miliar lebih. "Sejauh ini masih dua tersangkanya, tapi tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru, kita terus lakukan pengembangan terhadap kasus ini," ujarnya seraya menyebutkan kepala dinas waktu itu dijabat Kadri Yafiz yang saat ini sebagai Kadisdik Siak.(nal)