PEKANBARU, GORIAU.COM - Sekitar 200 Ton kayu diduga hasil kegiatan Ilegal Logging (perambahan hutan), berhasil diamankan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Rohil selama lima bulan belakangan, dan sudah menetapkan 20 orang sebagai tersangka.

Terhitung sejak Januari hingga Mei 2015, jajaran Polres Rohil sudah menetapkan 20 orang tersangka kasus perambahan hutan atau pembalakan liar, yang ternyata masih saja terjadi. 20 tersangka ini, adalah hasil ungkapan dari 14 kasus yang diterima polisi dalam lima bulan belakangan.

"Dengan total ada 200 Ton kayu sudah kita amankan yang diduga hasil ilegal logging. Ini adalah kelanjutan dari program 100 hari kinerja Kapolri, termasuk pembentukan satgas pemberantasan Ilegal Logging dan Ilegal Fishing yang terus kita maksimalkan," kata Kapolres Rohil, AKBP Subiantoro kepada GoRiau.com, Senin (25/5/2015).

Untuk wilayah hukum Polres Rohil, sambung Kapolres, ada empat lokasi yang disinyalir rawan terjadi kasus perambahan hutan, diantaranya Bangko, Sinaboi, Pujud serta daerah Rimba Melintang. "Ini kawasan yang jadi atensi kita, disamping tetap memonitor beberapa daerah lainnya," tukasnya.

Sebelumnya, Kapolda Riau Brigjen Dolly Bambang Hermawan sempat memberikan perhatian khusus terhadap maraknya kasus illegal logging, seperti yang terjadi di Rohil serta kabupaten Kepulauan Meranti, dimana pelaku nya diduga dari kalangan masyarakat setempat, bahkan pengusaha besar.

"Ilegal Logging merupakan kejahatan lingkungan, selalu kita prioritaskan dalam pengungkapannya. Artinya siapa yang melakukan itu, tetap harus dicari (ditindak), mau besar atau kecil sama saja," tegas Kapolda saat diwawancarai GoRiau.com terkait hal serupa, akhir pekan lalu. (had)