
PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Aparat kepolisian Polres Pelalawan mengamankan bandar yang juga pemakai sabu-sabu, beserta barang buktinya yang siap untuk di edarkan di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
"Kita amankan bandar sekaligus pemakai sabu-sabu,"kata Kapolres Pelalawan AKBP Aloysius Suprijadi melalui Kasubag Humas Polres Pelalawan AKP. Lumban G Toruan, Senin (17/2/2014).
Lumban mengungkapkan, bandar sabu-sabu yang diamankan pada Selasa (11/2/2014) 16.45 WIB itu, adalah Hasan Basri (43), penduduk Kelurahan Ukui, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Lumban mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Hasan Basri ini, berkat adanya laporan dari masyarakat yang selama ini sering terjadi adanya transaksi narkoba di wilayah Ukui.
"Dari informasi itu, polisi lalu mengembangkan kasusnya, dan mengamankan tersangka saat sedang bersiap untuk mengedarkan sabu-sabu,"ujarnya.
Lebih jelas Lumban menyebutkan, adapun barang bukti yang diamankan dari rumah tersangka, yaitu sabu-sabu sebanyak 9,62 gram.
"Selain itu ada uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp. 18 juta, 3 unit timbangan digital, plastik klip kemasan sebanyak 3 block, bong 2 buah, pipet sebanyak 1 ikat, Hp merek Nokia 1 unit,"jelasnya.
Lumban menambahkan, kini polisi sedang mengembangkan kasus Hasan Basri, untuk mengungkap siapa tersangka lainnya yang diduga sebagai bandar besar maupun pemakai.
"Tersangka sekarang ini tengah mendekam dalam tahanan Polres Pelalawan,"tutupnya.
Sementara menurut pengakuan tersangka, laki-laki yang mempunyai 4 orang istri dan 6 anak ini, mengatakan jika sebelum di tangkap ia telah berhasil menjual sabu-sabu sebanyak 25 gram.
"Uang Rp 18 juta itu hasil transaksi, sabu-sabu di pasok dari Medan,"katanya.(rkn)