SELATPANJANG – Polres Kepulauan Meranti menyelenggarakan Sosialisasi Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) guna membahas penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Senin (25/5/2026). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rupatama Lantai II Polres Kepulauan Meranti dengan melibatkan pejabat lintas instansi, akademisi, serta jajaran PPNS Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Wakapolres Kepulauan Meranti, Kompol Detis Mayer Silitongga, SH menyampaikan bahwa pembaruan instrumen hukum merupakan langkah esensial dalam menjawab dinamika masyarakat. Kehadiran KUHAP terbaru ini menjadi momentum krusial untuk menciptakan sistem peradilan pidana nasional yang transparan, profesional, modern, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

"Melalui fungsi Korwas PPNS, Polri memiliki tanggung jawab memastikan proses penyidikan yang dilakukan PPNS berjalan sesuai prosedur, akuntabel, dan mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," ujar Wakapolres Kepulauan Meranti, Kompol Detis Mayer Silitongga, SH.

Koordinasi antara penyidik Polri dengan PPNS harus berjalan harmonis sesuai ketentuan perundang-undangan. Sosialisasi ini ditujukan agar seluruh peserta memahami substansi perubahan dalam KUHAP, terutama menyangkut pola komunikasi antarlembaga, administrasi perkara, dan mekanisme penyidikan.

"Sinergi antara Polri dan PPNS bukan sekadar hubungan administratif, melainkan kemitraan strategis dalam menjaga stabilitas keamanan, ketertiban, dan kepastian hukum di Kabupaten Kepulauan Meranti," tambahnya.

Kegiatan ini turut menghadirkan narasumber dari berbagai kalangan, termasuk Ahli Hukum Pidana Universitas Riau, Erdiansyah dan perwakilan Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti. Beberapa perwakilan instansi vertikal dan organisasi perangkat daerah yang hadir meliputi KSOP Kelas IV Selatpanjang, Kantor Imigrasi Kelas II Selatpanjang, Bea Cukai, Karantina, Dinas Perhubungan, Dinas Perikanan, Satpol PP, serta UPT KPH Selatpanjang. ***