TELUKKUANTAN, GORIAU.COM - Polres Kuantan Singingi (Kuansing) melimpahkan kasus ilegal logging ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Telukkuantan, setelah pemberkasan dinyatakan lengkap. Kasus ini mulai ditangani Polsek Kuantan Mudik 6 Juni lalu, dengan tersangka Zulkarnaen dan Aprisal.

"Kasus tersebut sudah dilimpahkan kemaren, setelah dilakukan pemberkasan lebih kurang dua bulan," ujar Kapolres Kuansing AKBP Edy Sumardi P, SIk melalui Kasubag Humas Iptu Musabi, Kamis (6/8/2015) di Telukkuantan.

Bersama dua tersangka, polisi menyertakan barang bukti berupa satu unit truk Cold Diesel warga kuning dengan muatan kayu balok sebanyak 11 meter kubik.

"Untuk selanjutnya, berkas perkara dilimpahkan ke Kejari Telukkuantan untuk proses penuntutan," ujar Musabi.(***)