TEMBILAHAN- Polres Inhil, Riau, Rabu (27/7/2016) memusnahkan 1,3 ton buah ilegal, yang terdiri dari buah apel dan pir. Pemusnahan dilakukan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sungai Beringin Tembilahan.

Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono menyebutkan, buah tersebut berhasil diamankan oleh Sat Pol Air Polres Inhil, Kamis (30/6/2016) di perairan Kuala Enok.

''Awalnya ini kasus Laka laut, setelah dilakukan investasi ternyata satu speedboat membawa barang ilegal, tepatnya buah-buahan,'' sebut Kapolres kepada wartawan.

Menurut penuturan tersangka yang berinisial IS, buah-buahan itu dibawa dari Tanjung Balai, Kepri untuk selanjutnya dikirim ke Kuala Tungkal, Jambi.

''Buah-buahan ini tidak ada surat dari Balai Karantina, sehingga mau tidak mau ini jadi barang ilegal dan harus dimusnahkan,'' tukas Hadi Wicaksono.***