
DUMAI - Kepolisian Resor (Polres) Dumai, hari ini melimpahkan kasus dugaan korupsi pengadaan buku di Kantor Perpustakaan, Arsip, Data dan Elektronik (PADE) Dumai. Kasus ini terjadi pada tahun 2014, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp190 juta.
Kapolres Dumai AKBP Donal H Ginting kepada GoRiau.com (GoNews Grup), Senin (9/1/2017) membenarkan pelimpahan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai.
"Kasus ini sudah tahap P21. Sekarang kita serahkan ke Kejari untuk tahan 2. Seluruh berkas-berkasnya juga sudah kita serahkan untuk selanjutnya ditindak lanjuti pihak Kejari Dumai," ujarnya.
Tiga terduga tersangka kasus korupsi ini berinisial RU (mantan Kepala Kantor PADE Dumai), SR (Staf Kantor PADE Dumai) dan S (kontraktor).
Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Juper menjelaskan juga, RU dan SR merupakan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), sementara S merupakan pihak swasta.
"Jumlah kerugian negara sekitar Rp190 juta. Saat ini ketiganya sudah kita antarkan ke Kejari Dumai untuk tahapan selanjutnya," jelas AKP Juper.*** #KLIK Disini Untuk Baca Berita DUMAI