TELUKKUANTAN - Sembilan belas kilogram narkotika jenis sabu-sabu berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Bengkalis di Jalan lintas Sungai Pakning Desa Buruk Bakul Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis, Rabu (22/1/2020).

Pengungkapan peredaran narkoba dalam jumlah besar itu berawal informasi masyarakat akan ada transaksi di sekitaran Bukit Batu. Berkat informasi itu, tiga orang kurir dan barang bukti sembilan belas kilogram sabu berhasil diamankan. Diantaranya, Rivo Lisando (24) asal Sumbar, Iyan Paradeso (27) asal Lampung dan Muhammad Zamawi (31) asal Sumsel. Penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti terbilang dramatis. Pihak kepolisian menurunkan kekuatan laut dan darat dengan melibatkan Bea Cukai di perairan Selat Bengkalis untuk berpatroli. "Pengungkap ini dilakukan berkat bekerjasama dengan Bea Cukai Bengkalis. Bea Cukai menggunakan kapal patroli BC 15048 dan BC 60 untuk mengamankan situasi Selat Bengkalis dan sebagian bergabung dengan team darat untuk menambah kekuatan, "kata Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kabag Ren Kompol David Harisman didampingi Kakan Bea Cukai Ony Ipmawan dan Kanit I Sat Narkoba Iptu Toni Armando saat press rilis, Jumat (24/1/2020). Narkoba yang menjadi kejaran petugas terendus. Satu unit mobil jenis Avanza warna Silver dari Bukit Batu menuju Pekanbaru dipaksa berhenti setelah petugas membuntuti sejauh 15 kilometer. "Sekitar pukul 11.20 WIB team menemukan mobil yg dicuriagai di Desa Bukit Batu. Setelah team mengikuti lebih kurang 15 km, kemudian team memberhentikan kendaraan jenis toyota avanza warna silver. Pada kendaraan tersebut didapati seorang pengemudi dan mengaku bernama Rivo Lisando. Selanjutnya team melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis Shabu dalam tas besar yang beriskan 19 bungkus. Masing-masing bungkus diperkirakan berisikan 1 kg sehingga jumlah totalnya adalah 19 kg (berat kotor), "terangnya lagi. Tidak sampai disitu, dari tersangka Rivo, petugas melakukan interogasi dan pengembangan. Tersangka mengaku barang bukti akan dibawa ke Pekanbaru serta akan ada orang lain yang menjemput namun tidak dikenali. Setelah dilakukan pengembangan team mendapatkan bahwa ada 2 orang yang sedang menunggu di Pekanbaru yg akan menerima barang itu. Petugas lantas mengamankan dua orang tersebut bernama Iyan dan Zawawi. "Iyan dan Zawawi kita amankan di sekitar akan SPBU di Jalan Lintas Timur KM 15 Kulim. Keduanya mengaku sebagai suruhan dari Kak Vi yang berada di Palembang. Rencananya BB akan dibawa ke Palembang setelah mendapat barang dari pengantar Rivo, "cakapnya. Dua Ditetapkan DPOSat Narkoba Polres Bengkalis menetapkan dua orang sebagai DPO. Ia adalah disebut sebagai Kak Vi dan Abdillah Febriadi alias Batak. Kak Vi merupakan pengendali atau pemilik 19 kilogram shabu. Sedangkan Batak merupakan orang yang menyuruh Rivo Lisando mengantarkan narkoba tersebut dari Bukit Batu ke Pekanbaru. Ketiga tersangka di jerat Pasal 114 Ayat (2) 112 ayat (2) 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 ancaman pidana seumur hidup atau pidana mati.***