BENGKALIS, GORIAU.COM - Kepolisian Resort Bengkalis melalui Satreskrim Unit Tipikor menahan empat tersangka dugaan korupsi dana UED-SP Desa Sialang Pasung, Rangsang Barat, APBD Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2007 (sekarang Kabupaten Kepulauan Meranti). Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Riau kerugian negara Rp357 juta lebih.

Kapolres Bengkalis AKBP Ulung Sampurna Jaya melalui Kasat Reskrim AKP Dody Harza Kusumah didampingi Kanit Tipikor Iptu Nofi Posu membenarkan penetapan dan penahanan empat orang tersangka dugaan korupsi tersebut.

''Ya benar kita telah menetapkan dan menahan empat tersangka, berdasarkan bukti-bukti yang ada, masing-masing bukti diniali cukup, diantaranya Pendamping Desa IR (42), Ketua pengelola UED-SP NR (36), kasir atau bendahara PM (31) perempuan, penata usaha SR (30) pada waktu itu, keempatnya warga desa setempat,'' ungkap AKP Dody didampingi Iptu Nofi Posu diruang kerjanya, Selasa (27/8) malam.

Nofi Posu menambahkan modus operandi keempat tersangka membuat nama-nama kreditur fiktif dan hasil pencairan kredit tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi selama kurun waktu 3 tahun dari tahun 2007 sampai 2010 hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 357 juta.

''Keempat tersangka secara bersama-sama membuat nama-nama kreditur fiktif sekitar 42 orang dengan angka pinjaman bervariasi selama 3 tahun, sehingga berdasarkan audit BPKP Riau kerugian negara ditaksir sebesar Rp. 357 juta lebih,'' kata perwira lulusan Akpol 2010 ini.

Menurut Nofi Posu, keempat tersangka cukup kooperatif selama dilakukan pemeriksaan sampai dilakukan penahanan. Keempat tersangka dikenakan pasal 2 Jo pasal 3, pasal 8 Jo pasal 9 undang-undang RI no 31 tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 2009 Tipikor dengan ancaman pidana 4 tahun maksimal 20 tahun dan atau denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp1 miliar. (jfk)