
BENGKALIS - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis bersama tim gabungan berhasil memutus rantai peredaran narkotika lintas negara. Sebanyak 8,9 kilogram sabu disita dari tiga tersangka dalam operasi yang digelar di wilayah Kecamatan Bantan, Rabu (4/11/2026).
Kapolres Bengkalis, AKBP Eko Rubiyanto memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Bengkalis. Rilis ini turut dihadiri Kepala Satuan Narkoba AKP Tidar Laksono, Kapolsek Bantan Iptu Muhammad Iskandar, serta Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Novryansyah.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat pada Minggu (1/11/2026) terkait adanya aktivitas peredaran gelap di kawasan pesisir. Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan langsung menyisir dan melakukan pengintaian di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Bantan Timur.
Petugas di lapangan menaruh curiga pada pergerakan dua pria yang mengendarai sepeda motor tanpa pelat nomor di lokasi kejadian.
"Tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan dua pria yang kemudian diketahui bernama Oki Suwandi dan Taufik," terang AKBP Eko Rubiyanto.
Dari penggeledahan badan dan barang bawaan, aparat menemukan sebuah tas ransel biru. Di dalamnya tersimpan delapan bungkus besar dan satu bungkus kecil sabu dengan berat total mencapai 8.998 gram.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa peredaran barang haram tersebut dikendalikan oleh seorang buron berinisial M yang kini berada di Malaysia. Modusnya, para tersangka diinstruksikan menjemput sabu di pinggir jalan untuk selanjutnya diselundupkan ke Pekanbaru menggunakan sepeda motor lewat jalur darat.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan tersangka ketiga berinisial SB yang berperan mengatur aliran dana operasional. SB diketahui menerima perintah dari warga negara Malaysia berinisial A untuk menyalurkan upah kepada para kurir melalui rekening perantara.
Selain mengamankan ketiga tersangka, polisi menyita sejumlah gawai, kendaraan bermotor, serta barang bukti narkotika bernilai miliaran rupiah. Ketiga pelaku kini dijerat pasal berlapis Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sebagai catatan, Polres Bengkalis juga telah mengamankan 50 tersangka dari 31 perkara narkotika dalam kurun waktu 15 September hingga 2 November 2026. Total barang bukti yang disita pada periode tersebut mencapai 10,14 kilogram sabu serta puluhan ribu pil ekstasi. ***