BANDA ACEH - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur, mengamankan satu unit truk Fuso bermuatan kayu ilegal. Hal ini dikatakan Kapolda Aceh, Irjen Pol Husein Hamidi, melalui Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Goenawan, Selasa (20/9/2016).
Kombes Pol Goenawan mengatakan, personel Satreskrim Polres Aceh Timur yang dipimpin Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto mengatakan, penangkapan tersebut bermula ketika ketika petugas melakukan patroli secara mobile yang dipimpin Kabag Ops Reskrim, Ipda Sudirman.
"Setiba di daerah Beunot, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur, anggota mendapati truk fuso bernopol BL 8859 ZY bermuatan kayu melebihi panjang kendaraan, sehingga dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Ia menjelaskan, saat diperiksa, sopir truk kayu tersebut berinisial MN, warga Bireuen, tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terhadap pengangkatan kayu tersebut. "Saat diperiksa, surat-surat kendaraan lengkap dan mobil aman. Namun, sopir tidak dapat menunjukkan dokumen pengangkutan kayu bawaannya," jelasnya.
Kombes Pol Goenawan menambahkan, selanjutnya sopir beserta truk bermuatan kayu tersebut diboyong ke Mapolres setempat, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. "Sopir terlebih dahulu diperiksa, dikarenakan pihaknya tidak ingin ada tindak pidana terkait hal tersebut nantinya," tambah Kombes Pol Goenawan.