MEDAN --- Wakapolrestabes Medan, AKBP M Irsan Sinuhaji pada Sabtu (13/11/2021) memimpin sidang etik terhadap 8 personel Polsek Kutalimbaru yang diduga terlibat pemerasan dan pencabulan terhadap istri tersangka kasus narkotika yang ditahan di Polsek Kutalimbaru.

Dikutip dari sindonews.com, Irsan Sinuhaji, mengatakan, delapan oknum polisi yang disidang kode etik tersebut adalah mantan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, penyidik pembantu yang menangani kasus tersebut dan enam orang personel yang melakukan penangkapan.

Dijelaskan Irsan Sinuhaji mengatakan, ada tiga kasus yang disidangkan di Mapolrestabes Medan, pertama yang disidangkan mantan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, kedua penyidik pembantu yang pegang berkas, dan ketiga enam orang anggota Polsek Kutalimbaru yang melakukan penangkapan.

Sambung Irsan Sinuhaji, masing-masing yang diperiksa berkasnya berbeda, sesuai dengan kesalahan yang dilakukan. Kepada mantan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, dan penyidiknya itu kita jatuhi hukuman mutasi bersifat demosi pindah tidak menjabat lagi. ''Selanjutnya penundaan pendidikan selama satu tahun, dan penundaan gaji berkala,'' ujarnya.

Sementara kepada enam oknum polisi yang bertugas melakukan penangkapan, diberikan sanksi mutasi bersifat demosi, dengan dipindah dari Polsek Kutalimbaru, dan keluar dari reserse. Lalu penundaan pendidikan selama setahun, dan penempatan khusus selama 14 hari.

Dia menambahkan, nantinya para anggota polisi yang bermasalah ini akan dilakukan pengawasan selama enam bulan, dan barulah akan berdinas kembali di tempat yang baru. Sementara untuk kasus pencabulan akan disidangkan di Mapolda Sumut, dan Polda Sumut yang akan memberikan sanksi.

Sanksi yang dijatuhkan terhadap pelaku pencabulan, bisa berupa demosi, penundaan pangkat, penundaan gaji atau pemecatan. Seluruh personel yang menjalani sidang tersebut, akan menjalani hukumannya dan akan ada proses pengawasan selama enam bulan.

Sebelumnya diberitakan, Kanit Reskrim Kutalimbaru diduga melakukan pencabulan terhadap istri tersangka narkoba di salah satu hotel di Medan. Saat disetubuhi oknum polisi, korban yang berusia 19 tahun itu dalam kondisi hamil tua (hamil 8 bulan).***