BOGOR -- Anggota Polsek Cileungsi, Bogor, Aipda AS, yang mengabaikan driver ojek online (ojol) yang melaporkan kehilangan sepeda motor dan memukulnya, dihukum demosi.

Dikutip dari detik.com, pemberian hukuman demosi terhadap Aipda AS tersebut diungkapkan Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat dihubungi wartawan, Kamis (13/1/2022).

''Sudah disidang hari ini. (Sanksi) demosi," kata AKBP Iman Imanuddin.

Dituturkan Iman, Polres Bogor merekomendasikan Aipda AS dimutasi ke Polda Jawa Barat.

''Iya, kita ajukan ke Polda (Jabar),'' lanjutnya.

Iman mengatakan, pihaknya telah mempertemukan driver ojol dengan oknum polisi tersebut. Oknum polisi itu telah meminta maaf.

''Sudah, sudah dipertemukan. Itu kan sudah saling minta maaf,'' tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, oknum Polsek Cileungsi sempat tidak menggubris laporan dari ojol saat membuat surat kehilangan. Kapolsek Cileungsi Kompol Andri Alam Wijaya langsung menindak tegas oknum tersebut begitu memastikan kebenaran peristiwa tersebut.

''Saat itu juga kita langsung telusuri informasi terkait dengan oknum anggota. Itu sudah kita proses secara cepat. Semua tindakan tegas secara profesional sesuai dengan prosedur dan hukum. Udah kita lakukan kode etik,'' ujar Kompol Andri Alam Wijaya saat dihubungi, Selasa (11/1).

Penjelasan Mabes Polri

Oknum polisi di Polsek Cileungsi berinisial Aipda AS diduga 'cueki' laporan driver ojek online (ojol) bernama Charly (38), yang kehilangan motor di Cileungsi, Kabupaten Bogor. Polri memastikan Aipda AS diproses hukum dan diberi sanksi tegas.

"Dengan tegas proses hukum terhadap anggota tersebut harus dilakukan. Tentu akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan perbuatan dan aturan UU yang berlaku,'' ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jaksel, Kamis (13/1/2022).

Ramadhan mengatakan Aipda AS sudah diperiksa oleh anggota provos. Hasilnya, Aipda AS dinyatakan telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur saat melayani driver ojol yang kehilangan motor.

''Hal ini telah dilakukan pemeriksaan oleh anggota provos. Hal ini tentu pimpinan polsek bahkan pimpinan Polres Bogor dengan tegas mengatakan anggota telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur,'' tuturnya.

Lebih lanjut, Ramadhan menyebut perbuatan Aipda AS bukan merupakan SOP yang berlaku di Polri. Dia mengatakan pihaknya tegas dalam menindak setiap oknum polisi.

''Perbuatan-perbuatan tersebut adalah oknum, dan itu bukan merupakan SOP, bukan merupakan sistem ya, sehingga itu jadi oknum. Kalau itu akibat dari sistem, maka sistemnya harus kita benahi. Tapi kalau kita melihat ada perbuatan anggota, baik itu pelanggaran disiplin, pelanggaran tindak pidana, atau kode etik, kita akan tegas melakukan tindakan,'' kata Ramadhan.***