SELATPANJANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Diskes) setempat, pada Kamis (13/1/2022) siang.

Penggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus tindak pidana korupsi pungutan biaya rapid diagnostic test yang dilakukan oleh Misri Hasanto selaku mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kepulauan Meranti tahun 2021.

Hal tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan no. Print-01/ L.4.21/Fd.1/01/2022, tanggal 13 Januari 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Meranti, Waluyo SH MH melalui Kasi Intel, Hamiko SH mengatakan bahwa penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Sri Mulyani Anom bersama tim Intelijen.

GoRiau Pihak Kejari Kepulauan Meranti
Pihak Kejari Kepulauan Meranti saat membawa barang bukti usai melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Diskes) setempat, pada Kamis (13/1/2022) siang.

"Tim berhasil mengamankan terhadap barang-barang berupa Alat Rapid Diagnostic Test merk 'Whole Power' sebanyak 560 Pcs dan Alat Rapid Diagnostic Test merk 'Promeds Diagnostic' sebanyak 1.120 Pcs," ujarnya.

Dijelaskan Hamiko, bahwa terhadap barang-barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi pungutan biaya rapid diagnostic test pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2021 selanjutnya diamankan dan dibuatkan berita acara yang disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dari pihak Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti.

Ditambahkannya lagi bahwa penggeledahan dilakukan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana guna menemukan fakta hukum tindak pidana korupsi pungutan biaya rapid diagnostic test pada Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti Tahun 2021.

"Ini dilakukan untuk menemukan fakta Hukum Tipikor pungutan biaya rapid test di Diskes Kepulauan Meranti. Dan dalam berlangsungnya penggeledahan itu tetap Penggeledahan dilaksanakan dengan tetap melakukan protokol Kesehatan," pungkasnya.

Untuk diketahui, objek perkara yang tengah diusut Kejari Kepulauan Meranti itu dipastikan berbeda dengan yang ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Riau sebelumnya.***