SELATPANJANG, GORIAU.COM - Sat Narkoba Polres Kepulauan Meranti, Kamis (6/11/2014) berhasil menangkap 3 warga Selatpanjang. Ketiganya ditangkap karena diduga sebagai pengedar sabu-sabu.

Hal itu sebagaimana disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, melalui Kasat Narkoba Polres Meranti AKP Joni Wardi, ketika ekspose perkara, Jumat (7/11/2014) siang.Kata Joni Wardi, penangkapan pertama dilakukan di jalan Suak. Saat itu polisi menangkap AK (28), dan dari dalam saku celana AK ditemukan sabu-sabu sekitar 1 U (uncang) seharga lebih kurang 5 sampai 6 juta rupiah. Setelah melakukan pengembangan, AK mengaku bahwa barang haram tersebut didapatkannya dari salah seorang honorer Satpol PP Kepulauan Meranti."Setelah kita lakukan pengejaran, kita berhasil menangkap IJ (34) di Jalan Yos Sudarso sekitar 12.30 WIB," kata Joni Wardi.Setelah diintrogasi, tambah Joni Wardi, IJ mengaku kalau barang tersebut didapatkan dari orang lain yaitu M (38) alias Andi, salah seorang pelaut (orang yang bekerja di kapal, red). Akhirnya, setelah beberapa jam melakukan pengintaian, sore hari menjelang maghrib polisi berhasil menangkap M di Jalan Pembangunan lll. Dari penggeledahan di kediaman M, polisi berhasil menemukan sabu-sabu 3 jie disimpan dalam kotak paku payung dan diletakkan di atas lemari."Kita berhasil menemukan 3 jie sabu-sabu di kediaman M. Sebelumnya kita juga melakukan penggeledahan di Furama Hotel tempat M menginap, namun apa yang kita cari tidak berhasil kita temukan," tambah Joni Wardi lagi. Dari kasus ini, polisi mengantongi satu nama AL yang saat ini berada di Batam. Diduga AL merupakan tempat M mengambil dan menjual barang. Sementara untuk hukuman, kata Joni Wardi lagi, bisa dikenakan pasal 112 dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun maksimal 12 tahun, pasal 114 dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan pasal 127 sebagai pengguna ancaman kurungan 4 tahun penjara.(zal)