PANGKALAN KERINCI - Satres Narkoba Polres Pelalawan, Riau, menyita barang bukti narkoba jenis sabu dari seorang tersangka MR (25) di wilayah Pangkalan Kerinci.

Tersangka MR ditangkap di Jalan Pelita Ujung depan Rumah Yatim Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur pada, Selasa (30/6/2020) sekira pukul 19.30 WIB.

Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko S.IK melalui Kasubag Humas, Iptu Edy Haryanto, Rabu (1/7/2020) menyebutkan, barang bukti yang disita berupa satu paket sabu serta ponsel milik pelaku.

Menurut Iptu Edy, penangkapan tersangka MR berdasarkan informasi masyarakat sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di lokasi itu.

"Berdasarkan informasi itu, Kanit I beserta Tim Opsnal dipimpin Kasat ResNarkoba Iptu Gus Purwanto melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduka pelaku," ungkapnya.

Kemudian, tim langsung mengamankan terduga pelaku dan dengan disaksikan warga polisi melakukan penggeledahan. Polisi mendapati satu bungkus sabu dari saku celana MR.

"Dia (MR) mengaku mendapatkan sabu dari DB, yang kemudian dilakukan penangkapan juga terhadap DB. Peran tersangka MR sebagai bandar," pungkas Iptu Edy, kepada GoRiau.*