RENGAT, GORIAU.COM - Kepolisian Resort Indragiri Hulu (Polres Inhu) berhasil meringkus tiga orang pelaku yang diduga sebagai pengedar uang palsu (Upal) di wilayah Inhu. Polisi sampai saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pengedar upal yang banyak ditemukan beredar ditengah masyarakat belakangan ini.
Tiga pelaku yang telah diringkus tersebut masing-masing berinisial TH (22), warga Jl. H Agus Salim, Gang Pemuda, Kelurahan Lenggini, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar. Pelaku ditangkap Jumat (23/8) kemarin di Belilas, Kecamatan Seberida.
Kemudian dua pelaku lain yakni SI (29), warga Dusun Sei Malin, Desa Binio, Kecamatan Kelayang dan ES (34), warga Dusun Tujuh Desa Kota Medan, Kecamatan Kelayang. Keduanya ditangkap Sabtu (24/8) sekitar pukul 02.00 Wib di Kelurahan Sekar Mawar, Airmolek, Kecamatan Pasir Penyu.
"Kita (polisi) sampai saat ini masih menyelidiki apakah pelaku yang diamankan di Seberida dan Pasir Penyu ini memiliki keterkaitan atau tidak," ujar Kapolres Inhu, AKBP Aris Prasetyo Indaryanto melalui Kasubag Humas Polres Inhu, Ipda Yarmen Djambak, Minggu (25/8/2013).
Dijelaskan Yarmen, penangkapan TH berawal dari kecurigaan masyarakat terhadap pemuda pengangguran tersebut yang masuk ke rumah pacarnya di Belilas, Kecamatan Seberida, Jumat (23/8). Padahal saat itu hari sudah larut malam dan keduanya belum memiliki ikatan pernikahan.
Melihat tingkah laku tersebut, warga kemudian mengamankan TH dan menyerahkannya ke Polsek Seberida. Dari laporan masyarakat tersebut, polisi kemudian meminta keterangan kepada TH. Tetapi setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, dari dalam jok sepeda motor Honda Beat BM 6668 ZN yang digunakan TH, polisi menemukan upal pecahan Rp 100.000 sebanyak dua lembar dengan nomor seri yang sama yakni no.PAQ 353701.
Berdasarkan keterangan pelaku, upal tersebut ia palsukan dengan menggunakan mesin printer merk canon type MP 145 warna abu-abu di Bangkinang. Bahkan upal tersebut sudah ia gunakan untuk berbelanja kebutuhan sendiri dibeberapa tempat bersama rekannya berinisial AZ (20), warga Jl. Sisingamaraja, Kecamatan Bangkinang, Kampar.
"AZ saat ini juga sudah diamankan di Bangkinang bersama barang bukti berupa satu unit mesin printer canon MP 145 dan upal. Saat ini Polsek Seberida sedang melakukan pengembangan berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Kampar," ujar Yarmen.
Sedangkan penangkapan terhadap dua pelaku lain yakni SI dan ES berawal ketika salah seorang anggota Polsek Pasir Penyu mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dua orang yang diketahui telah mengedarkan upal dengan cara menukarkannya di salah satu pedagang yang ada di Kelurahan Sekar Mawar. Upal yang ditukar dua pelaku tersebut merupakan pecahan Rp 50.000.
Berdasarkan infrormasi dari masyarakat, Kapolsek Pasir Penyu Kompol Maruli Tua Sagala langsung memerintahkan anggotanya untuk menyelidikan dan mengecek kebenaran informasi tersebut. Ternyata dua pelaku menyimpan upal pecahan Rp 20.000 sebanyak 15 lembar dan pecahan Rp 50.000 sebanyak 5 lembar. Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pasir Penyu untuk pengembangan lebih lanjut. (jef)