PANGKALAN KERINCI, GORIAU.COM - Pasca penelusuran persoalan yang terjadi di PT Mekar Alam Lestari (PT MAL) yang berada di Kecamatan Kerumutan, yang dinilai perusahaan kebun dan pabrik kelapa sawit itu selalu bermasalah terhadap masyarakat dan tidak kooperatif dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan, DPRD Pelalawan akhirnya memutuskan untuk membentuk tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD guna menyelesaikan masalah ini.
Saat ini, setelah bekerja sejak pertengahan Maret lalu akhirnya tim Pansus DPRD Pelalawan telah menyelesaikan tugasnya.Rencananya, Senin besok (26/8/2013), tim pansus akan menyampaikan hasil rekomendasi PT MAL ke pimpinan DPRD lewat rapat Paripurna DPRD. Nantinya, rekomendasi ini akan dilanjutkan oleh Pemerintah ke PT MAL untuk ditaati hasil rekomendasiDPRD dalam hal ini Tim Pansus.
"Ya, sesuai dengan jadwal Badan Musyawarah (Bamus) DPRD, Senin besok (26/8), kita memang ada rapat paripurna DPRD. Dalamrapat nanti, ada sejumlah agenda yang kita paripurna-kan, dimana salah satunya yakni penyampaian hasil rekomendasi tim PansusDPRD terhadap PT MAL yang dinilai arogan karena diketahui dan ditemukan sejumlah bukti bahwa kegiatan mereka di Pelalawan,mulai dari pembangunan kebun sampai pembangunan pabrik tidak dilengkapi dengan perizinan yang ada," kata Ketua Pansus DPRDterhadap PT MAL Nasarudin SH MH pada media ini, Minggu (25/8/2013).
Nasar mengatakan bahwa penyampaian hasil rekomendasi tim Pansus DPRD pada pimpinan DPRD ini merupakan hasil akhir atau hasilkesimpulan yang disampaikan oleh tim Pansus yang melibatkan sejumlah instansi terkait serta pemerintahan desa dan kecamatan, soal keberadaan PT MAL di Pelalawan yang dianggap penuh dengan masalah.
"Rekomendasi yang disampaikan ini merupakan hasil akhir atau kesimpulan yang kita sampaikan nanti di paripurna DPRD pada Senin besok (26/8/2013). Dan rekomendasi ini nantinya akan disampaikan ke pemerintah daerah yang diteruskan ke PT MAL untukdilaksanakan hasil rekomendasi itu meskipun rekomendasinya nanti harus menutup perusahaan tersebut," tandasnya.
Dijelaskannya, bahwa kasus PT MAL ini muncul, sebelumnya berawal dari kemarahan warga beberapa desa sekitar perusahaan yang mereka nilai tidak pernah ada itikad baik bekerja sama dengan masyarakat setempat. Selain itu juga ada kasus lain berupa penyerobotan lahan masyarakat yang dilakukan oleh perusahaan. Atas dasar itu, masyarakat kemudian mengadu ke DPRD untuk segera dimediasi. Pasca surat pengaduan masyarakat diterima maka proses mediasi berjalan dengan melakukan pemanggilan terhadap PT MAL yang saat itu sempat membandel karena tidak menghadiri undangan DPRD sehingga membuat dewan dan masyarakat merasa kesal.
Baru setelah dilakukan pemanggilan yang kesekian kalinya, akhirnya pada hari Senin (11/3) itu, pihak manajemen memenuhiundangan dewan. Setelah dicecar sejumlah pertanyaan dan diminta menunjukan perizinan perusahaan mereka, ternyata saat itupihak perusahaan tidak dapat menunujukan dan menjawab apa yang disampaikan oleh dewan, sehingga saat itu rapat akhirnyadibubarkan dengan catatan sejumlah anggota dewan dari beberapa gabungan komisi sepakat agar kasus PT MAL yang dinilai banyakmasalah ini harus diselesaikan dengan membentuk tim Pansus DPRD.
Kemudian pertengahan bulan Maret itu, tim pansus DPRD yang sudah terbentuk langsung bekerja menindaklanjuti hasil laporanmasyarakat yang disampaikan ke DPRD dengan melakukan peninjauan langsung ke lokasi perusahaan yang ada di Kecamatan Kerumutan. Pada hari Selasa itu (16/4/2013), bersama masyarakat serta aparatur kepala desa didampingi oleh Dinas terkait dari BLH, Dinas Kehutanan dan Perkebunan dan juga dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu menyambangi ke PT MAL.
Setibanya di lokasi, tim pansus dan rombongan terkejut karena ternyata selama ini pihak perusahaan tidak pernah melaporkankemajuan perusahaannya ke dinas terkait. Pasalnya, saat ditemui di lokasi saat itu, pihak perusahaan ternyata sudah membangunpabrik pengolahan sawit sementara dari pihak dinas mengakui saat itu bahwa pihak PT MAL sendiri sampai saat ini belum pernahmengajukan perizinan apapun. Sementara saat peninjauan itu, di lapangan justru terlihat bangunan pabrik pengolahan kelapasawit milik mereka diperkirakan hampir selesesai atau sekitar 60 persen pengerjaan.
Melihat kejadian ini, tim pansus langsung meminta kepada pihak manajemen saat itu agar tidak melanjutkan pembangunan pabrikmereka sebelum masalah mereka soal perizinan selesai. Dan masalah tersebut akan terus ditindak lanjuti oleh tim pansus terkait soal hasil rekomendasi yang akan disampaikan ke paripurna DPRD setelah ditemukan sejumlah kasus di lapangan.
Setelah melakukan konsultasi ke beberapa tempat diantaranya Dirjen Planologi Kehutanan di Bogor, Badan Pertanahan Nasional Pusat, Kementrian Lingkungan Hidup serta mengumpulkan sejumlah data yang dibutuhkan dari instansi terkait Pemkab Pelalawan, akhirnya pada rapat terakhir yang digelar oleh tim Pansus DPRD terdiri dari Komisi Gabungan terhadap PT MAL bersama instansi terkait dan pihak perusahaan, Selasa (4/6/2013) lalu, akhirnya hasil dari Tim Pansus sudah mengerucut dan tinggal memberikanrekomendasi hasil kepada pimpinan DPRD saja untuk diserahkan ke pemerintah daerah guna ditindak lanjuti sesuai dengan hasilrekomendasi tim Pansus.
"Yang jelas hasilnya sudah ada, tinggal kita sampaikan saja. Jadi apa hasil rekomendasinya, kita lihat saja besok pada rapat paripurna dewan," tutupnya.(ilm)