PEKANBARU, GORIAU.COM - Kepolisian Sektor Pekanbaru Kota terpaksa harus membubarkan aksi unjuk rasa yang dilakukan Himpunan Mahasiswa Islam - Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) pada Rabu (13/8/2014) pagi di Tugu Zapin depan Kantor Gubernur Riau. Pasalnya, demonstran tidak memiliki izin untuk menyampaikan pendapat di depan umum.
"Mereka tidak memiliki izin untuk menyampaikan pendapat di hadapan umum (orasi)," ujar Kapolsek Pekanbaru Kota, Kompol Dhana AS kepada www.goriau.com, Rabu (13/8/2014) malam.
Sebelum aksi dimulai, kata Dhana, pihaknya sudah melakukan upaya persuasif untuk membubarkan demonstran. "Saat berada di Puswil, kita sudah peringatkan agar tidak melakukan aksi, karena mereka tidak mengantongi izin," katanya.
"Tapi, mereka tetap saja memaksa jalan sampai ke Tugu Zapin. Akhirnya, saya membubarkan dan menggiring mereka pulang dari Tugu Zapin ke Puswil," lanjut Dhana.
Ketika mendekati Puswil Soeman HS, kata Dhana, salah seorang demonstran meneriaki polisi dengan kata-kata yang tidak mengenakkan. "Dasar penjilat," ujar Dhana menirukan kata-kata pendemo.
"Kami mengejar dia, untuk mengkonfirmasi apa maksud kata tersebut. Namun, yang bersangkutan malah berkelit. Akibatnya, suasana pun sempat memanas," jelas Dhana. Dhana memastikan dalam ketegangan tersebut tidak ada aksi kekerasan.
"Tidak ada aksi pemukulan dan kekerasan seperti berita sebelumnya, banyak saksi yang melihat peristiwa tersebut," tegas Dhana.
Suasna berhasil diredam dan demonstran meninggalkan Puswil Soeman HS. "Perlu diketahui, penghinaan terhadap aparat dapat dijerat dengan pasal 207 KUHP," tutup Dhana.(san)