DUMAI - Pihak Kepolisian Resort (Polres) Dumai bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Dumai Barat masih memburu pelaku pembuangan bayi dikebun ubi. Jika ketangkap, sang ibu bisa diancam dua pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan masa hukuman sembilan tahun.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Dumai, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Awalludin Syam, menyatakan pihaknya bersama Polsek Dumai Barat masih melakukan penyelidikan dan pemburuan terhadap sang ibu yang tega membuang bayi yang belum berumur satu hari tersebut.

''Untuk kasus penemuan bayi di kebun ubi kemarin, Polsek Dumai Barat yang menanganinya, dan pihak kita juga ikut melakukan penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polres Dumai, Rabu (5/12/2018).

AKP Awaludin mengatakan, kasus pembuangan bayi yang dilakukan bisa dituntut dua pasal yang berbeda dengan ancaman hukuman kurungan hingga 9 tahun.

''Ada dua pasal yang bisa menjerat perbuatan tersebut, yakni pasal 341 KUHP, atau pasal 342 KUHP,'' kata AKP Awalludin Syam, Rabu (5/12/2018).

Dua pasal tersebut mempunyai ancaman hukuman yang berbeda, dimana pasal 341 terdapat ancaman hukuman kurungan maksimal 7 tahun penjara.

''Untuk pasal 342 KUHP, ancaman maksimalnya 9 tahun penjara," katanya.

Kedua pasal tersebut, menjerat ibu yang membunuh bayinya karena malu, keputusan sang ibu membuang bayi sehingga menghilangkan nyawa anak yang telah dikandungnya selama sembilan bulan tersebut.

Sebelumnya pada Selasa (4/12/2018) sekitar pukul 09.00 WIB, seorang bayi laki-laki ditemukan didalam kardus dipinggir jalan Cut Nyak Dien, Kecamatan Dumai Barat.

Bayi laki-laki malang dengan hidung mancung tersebut dinyatakan meninggal dunia, setelah pihak Kepolisian Sektor Dumai Barat membawa ke Puskesmas terdekat.

Korban yang berumur kurang dari 24 jam tersebut dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum Margasarana Dumai, proses pengebumian tersebut dilakukan oleh pihak Kepolisian bersama Dinas Sosial dan juga RSUD, dimana seluruh pihak sepakat memberi bayi malang tersebut dengan nama Muhammad Farhan. ***