TELUKKUANTAN - Setelah melakukan penyelidikan dan Penyidikan, Kepolisian Resor Kuantan Singingi (Kuansing), Riau melimpahkan perkara istri tua rusak mobil istri muda ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Rabu (16/11/2016) lalu.

Menurut Kapolres Kuansing, AKBP Dasuki Herlambang, SIk, MH melalui Kasubag Humas AKP G. Lumban Toruan yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah AS, istri tua Jrm, seorang pengusaha di Singingi Hilir.

Baca Juga: Kalau Lakalantas di Kuansing, Korbannya Selalu Tewas

"Sedangkan yang menjadi korban adalah Ek, yang tak lain istri muda dari Jrm," ujar Lumban.

Tidak hanya AS yang ditetapkan tersangka, lanjut Lumban, WR (19) juga ikut ditahan. WR merupakan anak kandung dari AS. Ia diduga terlibat pengrusakan mobil ibu tirinya tersebut.

"Peristiwa ini terjadi pada 21 September 2016 silam di Mapolsek Singingi," ujar Lumban. Selain dua tersangka, polisi juga menyerahkan alat bukti berupa mobil toyota Etios yang sudah penyot dan batako.

Menurut informasi yang dirangkum GoRiau.com, percobaan penganiayaan yang dilakukan AS sudah berulang kali. Terakhir, ketika Ek mau pulang ke Petai dari Telukkuantan. Namun, setibanya di Muara Lembu, ia dicegat oleh AS bersama WR. Melihat itu, Ek langsung putar arah dan menyelamatkan diri ke Mapolsek Singingi.

Berada di kantor polisi bukannya aman bagi Ek, malah kedua pelaku meminta Ek untuk keluar. Karena takut, Ek mengusung diri dalam mobil. Kesal, kedua pelaku langsung memukul mobil korban hingga rusak. *** #KUANSING