JAKARTA - Polri berhasil membekuk 2 tersangka penyebaran berita hoax Virus Corona di Balikpapan, Kalimantan Timur, masing-masing berinisial KR (29) dan FB (40), kedua tersangka ini menyebarkan berita hoax melalui media sosial Facebook dengan pernyataan bahwa sudah ada atau telah terdapat pasien yang terjangkit Virus Corona di RS Kanodjoso Djatiwibowo, Balikpapan, dan menghimbau seluruh masyarakat Balikpapan untuk menggunakan masker.

“Tersangka KR dan FB ya” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono, dikutip dari siaran Humas Polri, Rabu (04/02/2020).

Kedua tersangka tersebut, dijerat Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana.

Barang bukti yang berhasil diamankan 2 hanphone beserta simcard dan 2 print out unggahan tersangka di Facebook.

Tim penyidik Polda Kalimantan Timur, kata Argo, "masih melakukan pendalaman,”.

Sebelumnya Kasubdit V syber Krimsus Polda Kalimantan Timur AKBP Albertus Andreana mengatakan pelaku sempat menjalani interogasi di Polda Kalimantan Timur, dalam interogasi tersebut tersangka mengaku menerima informasi adanya pasien Virus Corona dari saudaranya, selanjutnya Tersangka menyebarluaskan informasi tersebut melalui media sosial facebook.

Tak berlangsung lama ketika informasi bohong tersebut tersebar, menjadi viral di Kalimantan, “penetapan sebagai tersangkanya sudah, tapi untuk lebih lanjutnya lagi kita akan gelar perkara dulu, kita melengkapi berkas terlebih dahulu baru kemudian kita menentukan langkah-langkah berikutnya,” jelas AKBP Albertus Andreana saat rilis kasus di Mapolda kalimantan Timur.***