MAKASSAR - Tim gabungan Polrestabes Makassar telah membekuk R (50) di Desa Pampangang, Maros, Rabu (4/12) malam, sekitaran 18.40 Wita.

R adalah tersangka penganiayaan terhadap keponakannya sendiri, Fikram (14), hingga tewas pada 30 November 2019 lalu.Dalam rilis di Mapolrestabes Makassar, Kamis (5/12/2019) siang tadi, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Yudhiawan Wibisono menyatakan, memang betul R telah membunuh F dengan cara melempar."Tersangka ini menganiaya korban yang merupakan ponakan, caranya melempar korban dengan batu," ungkap Yudhiawan."Jadi tersangka melempar korban dengan batu kecil tapi tajam, dan mengenai kepala belakang (samping telinga)," lanjutnya.Insiden ini terjadi di area proyek perumahan elit di Biringkanaya, saat korban dan pelaku mengerjakan proyek pembangunan beberapa rumah di sana.***