PEKANBARU, GORIAU.COM - Jajaran Polresta Pekanbaru, Minggu (7/4) sekitar pukul 11.00 berhasil mengamankan tiga pelaku penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah ilegal di Jalan Sri Kandi, Pekanbaru.

Saat dilakukan penggeledahan petugas berhasil menyita 4.000 liter minyak tanah yang disimpan dalam drum dan drigen, serta satu unit mobil merek Isuzu Elf B 9196 TC yang berisikan 2 unit baby Tank, 5 unit drum dan 15 drigen.

Minggu lalu, ketiga pelaku Asmaini, Riko Handoko dan Agussalim digiring petugas ke kantor untuk diperiksa dan dimintai keterangan. Selain itu barang buktinya juga dibawa ke kantor polisi.

Informasi yang dirangkum dikepolisian, keberhasilan jajaran Polresta Pekanbaru mengungkap penimbunan minyak tanah tersebut berkat informasi masyarakat yang masuk ke kantor polisi. Mendapat laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan.

Setelah mendapatkan bukti yang akurat, Minggu pagi petugas langsung melakukan penggerebekan. Saat digerebek, tiga pelaku yang berada ditempat kejadian perkara (TKP) pagi itu tidak berkutik dan tidak melakukan perlawan. Berhasil mengamankan tiga pelakunya petugas langsung menggeledah TKP dan diamankan ribuan liter minyak tanah, beserta mobil dan sebagainya.

Saat ini ketiga pelaku dan barang buktinya sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru.Kabid Humas Polda Riau AKBP Hermansyah saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/4) membenarkan ada laporan penangkapan tiga pelaku penimbunan minyak tanah dari jajaran Polresta Pekanbaru masuk ke Polda Riau secara tertulis.

"Kasusnya saat ini masih dalam penyidikan dan pengembangan pihak reskrim jajaran Polresta Pekanbaru," ujar Hermansyah.

Dalam kesempatan itu mantan Kapolres Indragiri Hulu tersebut juga menghimbau kepada seluruh masyarakat jangan pernah menimbun BBM sebab itu termasuk perbuatan pidana dan bisa dihukum.

"Oleh karena itu bagi masyarakat yang mengetahui tempat penimbunan BBM segera lapor ke kantor polisi," ucap Hermansyah. (tn)