PEKANBARU, GORIAU.COM - Setelah masa kampanye dilaksanakan dari tanggal 18 sampai 31 Agustus 2013, maka sehari setelah itu langsung diadakan masa tenang selama 3 hari, mulai dari tanggal 1 sampai 3 September 2013. Di masa tenang, tidak dibenarkan semua bentuk kampanye maupun alat peraga kampanye.

"Semua spanduk, baliho, dan atribut lainnya harus benar-benar bersih di Riau. Begitu juga iklan di media massa. Bahkan poling suara di media juga tidak dibenarkan," tegas komisioner Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, Rabu (21/8).

Selama 3 hari tersebut menurut Rusidi semua atribut kampanye ditertibkan oleh pasangan calon, tim, mau pun juru kampanye para calon.

"Jika ada indikasi pelanggaran, maka kita akan proses sesuai dengan prosedurnya," tutup Rusidi.(rls/nti)