
PEKANBARU – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI melakukan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Riau guna menindaklanjuti pengaduan Forum Masyarakat Korban Tata Kelola Hutan Pertanahan Riau (Formas Bantala Hutanu), Kamis (29/1/2026). Rapat yang digelar di Balai Serindit ini membahas tuntas polemik konflik lahan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
Dalam diskusi tersebut, salah satu anggota tim BAP DPD RI, Maria Caecilia Stevi Harman, sempat memberikan catatan menarik mengenai pola komunikasi publik dalam konflik agraria. Ia menekankan pentingnya keseimbangan sudut pandang agar masyarakat tidak merasa tersudutkan oleh informasi yang beredar.
Maria mencontohkan, di daerah pemilihannya di Nusa Tenggara Timur (NTT), sering terjadi konflik serupa di mana suara masyarakat kurang terwakili dalam pemberitaan. Hal itu memicu warga untuk membuat kanal informasi sendiri demi menyuarakan aspirasi mereka.
"Saya tidak mengatakan hal itu terjadi di Riau. Yang saya sampaikan adalah pengalaman di daerah saya terkait konflik lahan kawasan hutan antara masyarakat dan pemerintah," tegas Maria Caecilia Stevi Harman saat memberikan klarifikasi kepada GoRiau.com usai rapat.
Ia justru memberikan apresiasi terhadap iklim jurnalistik di Bumi Lancang Kuning. Menurutnya, media di Riau memiliki peran strategis sebagai jembatan informasi yang utuh antara pemerintah dan masyarakat terdampak kebijakan kehutanan.
"Media itu kredibel. Informasi yang disampaikan tentu diharapkan sesuai dengan kondisi sebenarnya," ujarnya mengapresiasi profesionalisme jurnalis lokal.
Terkait adanya isu mengenai "pesanan" pemberitaan dari pihak tertentu untuk menyudutkan masyarakat kecil dalam konflik TNTN, Maria membantah keras anggapan tersebut. Ia meyakini bahwa media di Riau masih memegang teguh prinsip independensi dalam menjalankan fungsi kontrol sosialnya.
"Itu tidak benar. Kita tahu media-media ini independen dan kredibel. Pemberitaan yang menyudutkan masyarakat yang saya ketahui terjadi di provinsi saya, bukan di Riau," pungkasnya.
Rapat ini diharapkan menjadi titik terang bagi penyelesaian sengketa lahan di TNTN, dengan mengedepankan akuntabilitas publik dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat lokal. ***