ALOKASI beasiswa Rp. 62 miliar oleh Pemerintah Provinsi Riau untuk 3.644 mahasiswa pada tahun anggaran 2026 tidak boleh dibaca sebagai kabar daerah semata, melainkan sebagai bagian dari persoalan nasional: mahalnya akses pendidikan tinggi dan rapuhnya mobilitas sosial keluarga berpendapatan rendah. Di tengah tuntutan ekonomi berbasis pengetahuan, kuliah semakin menjadi syarat untuk pekerjaan yang lebih layak, tetapi tidak semua keluarga mampu menanggung uang kuliah, biaya hidup, transportasi, buku, tempat tinggal, dan kebutuhan digital. Data BPS menunjukkan Angka Partisipasi Kasar perguruan tinggi Indonesia pada 2025 baru 32,89 persen, sementara Riau berada di angka 35,30 persen; artinya, akses kuliah masih jauh dari merata meski Riau sedikit di atas rata-rata nasional. Dalam konteks itu, beasiswa daerah bukan sekadar bantuan sosial, melainkan instrumen pembangunan manusia.

Perdebatan soal beasiswa Rp. 62 miliar Pemerintah Provinsi Riau untuk 3.644 mahasiswa pada 2026 sebaiknya dimulai dari titik yang benar: APBD bukan dompet bebas yang boleh dibelanjakan menurut tekanan paling keras di ruang publik. Dalam hukum keuangan daerah, pemerintah provinsi memiliki urutan kewajiban. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 298 ayat (1), menegaskan bahwa belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar dan ditetapkan dengan standar pelayanan minimal. Artinya, sebelum bicara beasiswa, opini publik harus jujur mengakui bahwa gubernur dan jajaran Pemprov Riau terlebih dahulu terikat pada pelayanan dasar: pendidikan dasar-menengah sesuai kewenangan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, dan sosial. Mengkritik beasiswa tanpa membaca desain APBD sama saja dengan menilai kapal dari warna catnya, bukan dari peta pelayarannya.

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal mempertegas bahwa SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib dan berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Dengan kata lain, pemerintah daerah tidak sedang diberi kemewahan untuk memilih antara membiayai layanan dasar atau membiayai program populer; layanan dasar harus lebih dulu dipenuhi. Di titik inilah kritik sebagian pihak terhadap Pemprov Riau kerap kehilangan proporsi. Mereka menuntut anggaran beasiswa sebesar-besarnya, tetapi jarang menghitung bahwa APBD juga harus menanggung jalan, banjir, sekolah menengah, layanan kesehatan, perumahan rakyat, penanganan sosial, dan ketenteraman publik. Maka, bila setelah seluruh kewajiban dasar itu Pemprov Riau masih menyediakan Rp62 miliar untuk beasiswa, kebijakan tersebut tidak semestinya dicibir sebagai kecil, melainkan dibaca sebagai ruang fiskal yang tetap disisihkan untuk investasi manusia.

Dari berbagai pemberitaan, Sekda Riau Syahrial Abdi menyampaikan alokasi Rp. 62 miliar itu bagian dari upaya pembangunan SDM dan janji “Satu Rumah Satu Sarjana” dalam RPJMD, seraya mengakui bahwa angka tersebut belum cukup bila berdiri sendiri dari APBD. Berbagai macam kritik yang menilai Pemprov Riau lebih memprioritaskan instansi vertikal dibanding anggaran beasiswa hingga uapaya untuk mengawal agar beasiswa transparan dan bebas titipan. Kritik itu sah dalam demokrasi. Namun kritik yang sah belum tentu adil bila mengabaikan hierarki kewajiban belanja daerah. Pemerintah tidak boleh dipaksa terlihat heroik di satu sektor dengan cara mengabaikan kewajiban hukum di sektor lain.

Masalah utamanya, bukan Pemprov Riau tidak berpihak pada pendidikan tinggi, melainkan publik sering mencampuradukkan prioritas moral dengan prioritas hukum anggaran. Secara moral, tentu semua orang ingin beasiswa diperluas. Siapa yang tidak ingin anak petani, nelayan, buruh, dan keluarga miskin bisa kuliah? Tetapi secara hukum dan tata kelola, pemerintah provinsi harus memastikan urusan wajib layanan dasar tidak dikorbankan. Justru di sinilah Rp. 62 miliar menjadi argumen pembelaan bagi Pemprov Riau: setelah kewajiban-kewajiban dasar itu harus ditutup, masih ada alokasi khusus untuk mahasiswa. Kritik yang menyebut angka ini tidak cukup boleh saja disampaikan, tetapi menyebutnya sebagai bukti ketidakberpihakan adalah lompatan yang terlalu jauh. Dalam politik anggaran, tidak semua keinginan baik bisa menjadi prioritas pertama. Pemerintah yang bertanggung jawab bukan pemerintah yang memuaskan semua teriakan, melainkan yang menjaga urutan kewajiban.

Solusi umumnya bukan under-estimate terhadap Pemprov Riau seolah-olah beasiswa adalah satu-satunya ukuran keberpihakan, tetapi membangun skema pembiayaan pendidikan yang realistis. APBD provinsi harus diposisikan sebagai pengungkit, bukan satu-satunya mesin. Sekda Riau benar ketika menyebut bahwa target besar seperti “Satu Rumah Satu Sarjana” tidak mungkin dicapai hanya dengan Rp. 62 miliar dari APBD. Karena itu, kolaborasi dengan APBN, KIP Kuliah, BPDP sawit, CSR perusahaan, lembaga zakat, filantropi, perguruan tinggi, dan pemerintah kabupaten/kota menjadi kebutuhan, bukan basa-basi. Mereka yang hari ini mengkritik Pemprov Riau seharusnya juga mendorong perusahaan besar di Riau membuka dana pendidikan, mendorong kampus menyediakan potongan UKT, dan mendorong kabupaten/kota ikut membiayai mahasiswa asal daerahnya. Jangan sampai semua beban moral dilemparkan kepada provinsi, sementara aktor lain hanya menjadi komentator.

Solusi spesifiknya sederhana tetapi tegas yaitu pertahankan alokasi Rp. 62 miliar sebagai fondasi, lalu perkuat tata kelola agar kritik “titipan” tidak mendapat ruang. Pemprov Riau perlu membuka portal tunggal beasiswa yang memuat kuota, kategori penerima, bobot penilaian, jadwal seleksi, mekanisme sanggah, dan laporan realisasi. Seleksi sebaiknya memakai verifikasi silang antara data sosial ekonomi, status aktif mahasiswa, prestasi akademik, dan penerimaan bantuan lain. Selain itu, beasiswa jangan dibagi secara seragam; mahasiswa miskin, mahasiswa dari daerah terpencil, penyandang disabilitas, dan mahasiswa pada bidang strategis bagi pembangunan Riau perlu skema berbeda. Dengan begitu, pembelaan terhadap Pemprov Riau tidak berhenti pada retorika. Pemerintah dibela karena menjalankan prioritas hukum APBD, tetapi tetap dituntut membuktikan bahwa setiap rupiah beasiswa jatuh kepada mahasiswa yang benar-benar berhak. ***

* Dr. Mendra Wijaya, M.Si adalah Ahli Perencanaan Pembangunan Daerah & Dosen Fisipol Universitas Islam Riau (UIR)