MEDAN - Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 19 kilogram. Rencananya, barang haram dari Provinsi Aceh tersebut akan dikirimkan menuju Pekanbaru dan Lampung.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi mengungkapkan, para tersangka berupaya mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu di dalam mobil pikap L300 bernomor polisi H 9124 FK. Kendaraan ini sebelumnya lazim digunakan sebagai angkutan ternak kambing dari wilayah Aceh.

Disergap di Rest Area Tol Binjai-Langsa

Andy menjelaskan, penindakan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat (24/8/2026) di Rest Area KM 41 B, ruas Tol Binjai-Langsa, tepatnya di wilayah Desa Gohor Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.

Dalam penyergapan tersebut, tim mengamankan dua orang pria yang bertindak sebagai kurir. Keduanya adalah SB (51), warga Muaro Jambi, Provinsi Jambi, serta AS alias Farid (22), pemuda asal Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara.

"Awalnya kita mendapatkan informasi mengenai adanya rencana penyelundupan narkoba menggunakan kendaraan pikap eks pembawa kambing rute Aceh menuju Pekanbaru dan Lampung. Tim kemudian menyebar di sepanjang perbatasan Jalan Lintas Medan-Aceh untuk mengumpulkan data lapangan," terang Andy di Medan, Kamis (27/8/2026).

Kemasan Teh China dan Arahan DPO

Kecurigaan petugas terbukti saat menghentikan mobil yang menjadi target operasi di kawasan Tol Medan-Stabat. Saat melakukan penggeledahan di bagian bak belakang pikap, petugas menemukan satu karung plastik berwarna putih.

"Saat tim mendapati mobil yang dicurigai melintas di jalan tol, langsung dilakukan penindakan di lokasi," tegasnya.

Setelah diperiksa, karung tersebut berisi 19 bungkus teh kemasan China berwarna ungu dengan logo Kapal 888. Kemasan tersebut digunakan untuk membungkus kristal putih yang diduga kuat merupakan sabu seberat 19 kilogram.

Tergiur Upah Ratusan Juta

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka SB mengakui barang bukti tersebut berada di bawah penguasaannya. Ia mengambil paket sabu itu di pinggir Jalan Keude Geurubak, Kecamatan Banda Alam, Idi Rayeuk, Aceh Timur. Tersangka membeberkan bahwa barang tersebut diterima dari orang tidak dikenal atas instruksi seorang pria berinisial JK, yang kini berstatus buron.

SB bersama rekannya nekat menjalankan aksi kejahatan lintas provinsi ini karena terdesak motif ekonomi. Keduanya dijanjikan bayaran dalam jumlah besar apabila paket narkotika berhasil diserahkan kepada penerima. "Rencananya sabu itu akan diantar ke Pekanbaru dan Lampung dengan iming-iming imbalan uang Rp100 juta jika berhasil sampai ke tujuan," pungkasnya. ***